Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK via tribunnews

adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum., selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Selain itu, keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan KetuaHampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.

Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka dan dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LPSK Ingatkan Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Pengungkapan Kasus | merdeka.comLPSK Ingatkan Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Pengungkapan Kasus | merdeka.comDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca lebih lajut »

LPSK: Bharada E Tidak Penuhi Syarat untuk Mendapat PerlindunganLPSK: Bharada E Tidak Penuhi Syarat untuk Mendapat PerlindunganLPSK menyatakan Bharada E yang sudah menjadi tersangka tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan terkait kasus Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriPesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.
Baca lebih lajut »

Bharada E Dapatkan Perlindungan LPSK jika Bersedia Jadi Justice Collaborator | merdeka.comBharada E Dapatkan Perlindungan LPSK jika Bersedia Jadi Justice Collaborator | merdeka.comPascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Baca lebih lajut »

LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi |em|Justice Collaborator|/em| |Republika OnlineLPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi |em|Justice Collaborator|/em| |Republika OnlineSeseorang yang ingin jadi justice collaborator harus bukan pelaku utama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:18:20