LPSK: Bharada E Tidak Penuhi Syarat untuk Mendapat Perlindungan

Indonesia Berita Berita

LPSK: Bharada E Tidak Penuhi Syarat untuk Mendapat Perlindungan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

LPSK menyatakan Bharada E yang sudah menjadi tersangka tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan terkait kasus Brigadir J.

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait kasus Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait status Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dengan statusnya sebagai tersangka, kemungkinan besar permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E akan ditolak LPSK.Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang Benderang Dengan statusnya sebagai tersangka, Bharada E sudah dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Meski demikian, LPSK akan memberikan perlindungan jika Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator. Hasto mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat perlindungan tersebut. "Perlindungan dapat diberikan, jika Bharada E mengajukan justice collaborator dengan syarat, pemohon bukan pelaku utama, dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus hingga tuntas. Jika pengajuan justice collaborator diterima, maka pemohon akan mendapatkan sejumlah hak. Salah satunya, tahanan serta berkasnya akan dipisah dengan pelaku lainnya," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir MenembakLPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir MenembakFakta baru terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus itu, Bharada E, disebut tidak mahir menembak. Fakta...
Baca lebih lajut »

LPSK Ingatkan Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Pengungkapan Kasus | merdeka.comLPSK Ingatkan Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Pengungkapan Kasus | merdeka.comDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca lebih lajut »

LPSK: Kami Sudah Prediksi Bharada E Bakal Jadi Tersangka Kasus Brigadir J | merdeka.comLPSK: Kami Sudah Prediksi Bharada E Bakal Jadi Tersangka Kasus Brigadir J | merdeka.comSaran untuk menjadi justice collaborator (JC), lanjut Edwin, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.
Baca lebih lajut »

Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriPesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.
Baca lebih lajut »

Bharada E Dapatkan Perlindungan LPSK jika Bersedia Jadi Justice Collaborator | merdeka.comBharada E Dapatkan Perlindungan LPSK jika Bersedia Jadi Justice Collaborator | merdeka.comPascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:40:40