Dosen ASN disebut akan melaksanakan unjuk rasa serentak nasional jika Pemerintah belum memberi kepastian terkait pembayaran tukin sampai Jumat (24/1/2024).
Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia menuntut Pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN yang tertunda sejak 2020. Dosen ASN disebut akan melaksanakan unjuk rasa serentak nasional jika Pemerintah belum memberi kepastian terkait pembayaran tukin sampai Jumat .
Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 447/P/2024, dosen ASN seharusnya mulai menerima tukin pada awal 2025. Perubahan nomenklatur Kemendikbudristek ke Kemendiktisaintek menurutnya turut berdampak. Jusuf mengatakan peraturan yang tidak disertai Perpres membuat tukin tidak dapat dibayarkan.Rampungkan Peraturan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan Kementerian Keuangan sudah menyetujui anggaran tukin dosen ASN Rp 2,5 triliun dari pengajuan sebesar Rp 10 triliun.
Dosen Asn Tukin Dosen Perpres Kemendikti Kemendiktisaintek Asn Kemendikti Sertifikasi Dosen Kepastian Besaran Tukin Dosen Asn H Jusuf Irianto Tukin Politik Kampus Jakarta Laman Dpr Hadrian Irfani Universitas Kemenkeu Uu No 15 Tahun 2014 Tentang Asn Dpr Prof Pemerintah Keputusan Menteri Kebudayaan Riset Dan Teknologi Perguruan Baik Ketidakpastian Kebijakan Tukin Dosen Asn Keme Universitas Airlangga Guru Dasar Pembayaran Tukin Dosen Asn Hitungan Anggaran Tukin Dosen Asn Asn Kemendiktisaintek Permenpanrb No 6 Tahun 2022 Fakultas Perubahan Antisipasi Demo Dosen Asn Soal Tukin Kemendikbudristek Lalu Ari Satryo Soemantri Brodjonegoro Fisip
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tukin Dosen ASN Potensi Cair 2025Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus ASN kemungkinan akan cair tahun 2025. Tukin ini tertunda pembayaran selama lima tahun akibat pengajuan anggaran penambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru mendapat sinyal positif. Hal ini dikarenakan aturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya menetapkan tukin bagi ASN di bidang administratif, bukan dosen. Dosen menerima tunjangan profesi, namun hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi profesi dosen (serdos).
Baca lebih lajut »
Kejelasan Tukin Dosen ASN Belum TerlihatPara dosen ASN masih menunggu kepastian terkait tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda. Kondisi ini membuat mereka harap-harap cemas karena penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah inflasi yang tinggi.
Baca lebih lajut »
Kemendikti Saintek Upayakan Pembayaran Tukin Dosen ASNWakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menyatakan bahwa kementeriannya sedang berupaya untuk membayar tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN. Kemendikti Saintek sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tukin dosen ASN yang diperlukan sebagai aturan turunan untuk mencairkan tunjangan tersebut.
Baca lebih lajut »
Penghapusan Tunjangan Kinerja Dosen ASNp|Kementerian Pendidikan Tinggi menghapus tunjangan kinerja dosen pegawai negeri. Negara makin tak menghargai pendidikan./p|
Baca lebih lajut »
Tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikti 'tak dianggarkan' karena perubahan nomenklaturAliansi dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, segera menerbitkan aturan terkait pemberian tukin dalam seratus hari kerjanya. Jika tidak maka ribuan dosen mengancam bakal mogok kerja.
Baca lebih lajut »
Mendiktisaintek Setor soal Anggaran Tukin Dosen ASN ke Kemenkeu, Berapa Nominalnya?'Ada versi yang selisih, versi menengah, dan versi penuh. Tapi mungkin yang kami ambil yang selisih aja.'
Baca lebih lajut »