Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19. BeaCukai
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona .
Perusahaan-perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan dalam menjalankan usahanya, mereka telah terikat kontrak dengan pembeli di negara lain termasuk suplai bahan bakunya pun sebagian besar dari luar negeri. Sehingga dalam hal ini, Indonesia mendapatkan manfaat dari penyediaan tenaga kerja di perusahaan KB maupun KITE.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Covid-19 DPR Berikan Bantuan untuk Penanganan Covid-19Bantuan obat herbal dan APD tersebut dalam rangka membantu pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik di pusat maupun daerah.
Baca lebih lajut »
Insentif Tambahan Kemenkeu bagi KB dan KITE Atasi Covid-19 | Republika OnlineKemenkeu c.q. Bea Cukai berkomitmen melindungi industri lokal dari tekanan global
Baca lebih lajut »
Bansos Dampak Covid-19 Kota Malang Segera Diluncurkan |Republika OnlineSetiap KK akan menerima bansos sekitar Rp 300 ribu per bulan.
Baca lebih lajut »
Dampak Covid-19 bagi Charis Yulianto, Rindu Pimpin Latihan Arema FCAsisten pelatih Arema FC, Charis Yulianto, mengakui sangat merindukan kegiatan di lapangan.
Baca lebih lajut »
Dampak Covid-19, Pendaftar Kartu Pra Kerja di Sumut MembludakPemerintah memprioritaskan masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
Dampak Covid-19, Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Tak Dapat THRSri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.
Baca lebih lajut »