Tersangka kasus pemalsuan surat Anita Dewi Kolopaking akan melawan Polri terkait penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. DjokoTjandra
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Gugatan ini dilakukan karena pihak Anita merasa mereka kooperatif terhadap penyidik. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu adalah kewenangan dari penyidik yang tidak bisa diintervensi. Argo pun mempersilakan kubu Anita mengajukan gugatan.
Baca Juga: Salah satu tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. "Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan itu," kata Tito.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keberatan Ditahan Bareskrim, Anita Kolopaking Ajukan PraperadilanTim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya pengacara Djoko Tjandra itu.
Baca lebih lajut »
Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan PraperadilanAnita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
Baca lebih lajut »
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan - Tribunnews.com- Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »
Ditahan Bareskrim Polri, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan PraperadilanPolisi menahan Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Baca lebih lajut »
Anita Kolopaking Dipersilakan Ajukan Praperadilan |Republika OnlineDitahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Baca lebih lajut »
Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan - Tribunnews.comTersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan. Nantinya di persidangan, polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita.
Baca lebih lajut »