Ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan praperadilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya."Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Ahad . Baca Juga Argo mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat pukul 10.30 WIB. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keberatan Ditahan Bareskrim, Anita Kolopaking Ajukan PraperadilanTim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya pengacara Djoko Tjandra itu.
Baca lebih lajut »
Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan PraperadilanAnita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
Baca lebih lajut »
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan - Tribunnews.com- Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »
Ditahan Bareskrim Polri, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan PraperadilanPolisi menahan Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Sebut Penahanan Anita Kolopaking tidak SahTito menganggap Anita tidak perlu ditahan lantaran kooperatif saat diperiksa dalam kasus pembuatan surat jalan palsu oleh kepolisian.
Baca lebih lajut »
Diperiksa Hingga Dini Hari, Anita Kolopaking Ditahan |Republika OnlinePada pemeriksaan hingga pukul 04.00 WIB, Anita dicecar dengan 55 pertanyaan.
Baca lebih lajut »