Anies: Usia Angkutan Umum Hanya 10 Tahun

Indonesia Berita Berita

Anies: Usia Angkutan Umum Hanya 10 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

Tarif parkir juga akan dinaikkan drastis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019. Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah inisiatif untuk diterapkan di tengah masyarakat.

Kemudian, kata dia, hal-hal tersebut akan menyangkut regulasi baik pemerintahan ataupun komponen warga. Ia juga akan lebih mendorong warga untuk menggunakan kendaraan umum, kendaraan bebas emisi, dan kendaraan listrik. Lalu kendaraan pribadi juga akan mengalami hal yang sama, tetapi pada 2025. Jadi, pada 2025 pihaknya punya periode waktu enam tahun untuk warga bersiap. Kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Seluruh kendaraan harus diuji emisi.

Fase ini akan dimulai pada 1 September 2019. Menurut dia, semua masih dalam pembahasan. Ia akan menginformasikan kembali pada pekan depan. Kemudian, tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang drastis. Untuk nilainya, dia menyebut, sedang difinalisasi. Pihaknya akan menyiapkan tanaman dengan daya serap karbon tinggi untuk dibagikan secara gratis kepada warga. Ia juga akan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung gedung pemerintah daerah gedung sekolah fasilitas kesehatan. Ia akan memperbanyak penggunaan solar panel.

Imam juga meminta Gubernur untuk memerintahkan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ikut melakukan terobosan terkait dengan penanganan polusi udara. “Jangan kasih angin untuk kendaraan yang lebih dari 10 tahun. Tidak ada lagi kompromi untuk kendaraan umum. Langsung kandangin kalau tidak sesuai dengan aturan,” kata Imam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025Pembatasan usia kendaraan ini tak hanya berlaku bagi angkutan umum, namun juga angkutan pribadi.
Baca lebih lajut »

Pembatasan Usia Angkutan Umum merupakan Eksekusi Perda TransportasiPembatasan Usia Angkutan Umum merupakan Eksekusi Perda Transportasi'Kami sedang melakukan upaya untuk eksekusi Perda itu, di mana seluruh angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun, kami wajib remajakan.'
Baca lebih lajut »

Pembatasan usia angkutan umum di JakartaPembatasan usia angkutan umum di JakartaPembatasan usia angkutan umum di Jakarta. Pengendara salah satu mobil angkutan kota (Angkot) melintas di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat ...
Baca lebih lajut »

Anies: Tak Ada Lagi Angkutan Umum Berusia Lebih 10 TahunAnies: Tak Ada Lagi Angkutan Umum Berusia Lebih 10 TahunGubernur DKI Anies Baswedan menyatakan tahun ini menjadi tahun terakhir bagi kendaraan umum berusia di atas 10 tahun, beroperasi di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Polusi, Anies Ingin Pembatasan Angkot Usia di Atas 10 TahunPolusi, Anies Ingin Pembatasan Angkot Usia di Atas 10 TahunAnie ingin uji emisi kendaraan diperketat, baik terhadap angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:31:54