Anies menegaskan Pemprov DKI akan mengenakan sanksi bagi pengelola tempat usaha dan restoran yang nekat melanggar protokol kesehatan.
"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu," ungkap Anies.
Pemprov DKI bahkan tak segan memberlakukan sanksi denda progresif hingga menutup tempat usaha dan restoran yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.Menurut Anies, pemberian denda kepada pelanggar bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
"Sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp 2,47 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," tegas Anies.
Terakhir, Anies menyampaikan apresiasi kepada pengelola tempat usaha dan restoran yang menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, dan menyediakan sarana cuci tangan. "Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi. Membatasi 50 persen kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal satu meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan," ucap Anies.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonomi Nasional Lesu, Anak Buah Anies Baswedan Banggakan Pencapaian JakartaDi tengah lesunya perekonomian nasional, anak buah Anies Baswedan memamerkan pencapaian DKI Jakarta AnakbuahAniesBaswedan
Baca lebih lajut »
PSI Nilai Sikap Anies soal Toa dalam Hadapi Banjir Tak Konsisten dan Coba-cobaFraksi PSI menganggap Anies Baswedan tidak konsisten atas kebijakan dan pernyataannya sendiri.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Tegur Anak Buah: Toa Bukan Alat Sistem Peringatan Dini BanjirGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pengeras suara atau populer disebut Toa bukan termasuk dalam sistem peringatan dini banjir.
Baca lebih lajut »
Toa Peringatan Dini Banjir, Dulu Dimulai Anies tetapi Kini Dikritiknya'Ini bukan early warning system, ini toa ini toa. This is not a system. Sistem itu kira-kira begini, kejadian air di Katulampa sekian, keluarlah....'
Baca lebih lajut »
Anies Minta Setop Pengadaan, 3 Toa Banjir Masih Terpasang di PetogoganGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar toa peringatan dini banjir untuk tidak dilanjutkan pengadaannya. Namun Kelurahan Petogogan di Jakarta selatan sudah memasang toa tersebut. Banjir AniesBaswedan
Baca lebih lajut »