Apindo soroti aturan revisi aturan kenaikan UMP dilakukan Gubernur Anies Baswedan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menyoroti revisi kenaikan upah minimum provinsi DKI yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kemarin. Menurut dia, pihaknya dan para pengusaha hingga kini sama sekali belum menerima keputusan gubernur baru yang menyatakan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen, dari sebelumnya 1,09 persen.
Dia menambahkan, ketentuan pengupahan sebelumnya yang dituangkan ke dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seharusnya ditaati semua provinsi di Indonesia. Terlebih, ketika sudah dijadwalkan berlaku pada 21 November 2021 kemarin. Dia menuding, Anies telah melanggar PP tersebut dengan merevisi Pergub yang telah dikeluarkan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, pihak pengusaha, kata dia, juga tidak akan segan melanggar revisi tersebut.Nurzaman berharap, para pengusaha di bawah Apindo bisa mendapat kabar dan niat baik dari Anies Baswedan. Pasalnya, pihak dia mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI.Nurzaman melanjutkan, pihak Apindo DKI juga akan berkoordinasi dengan pengurus pusat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengambil langkah revisi kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Dari yang sebelumnya naik sekitar 1,09 persen atau penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya, kini menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.'
Baca lebih lajut »
Anies Revisi UMP 2022 Naik Jadi Rp 225 Ribu, Ini Respons Massa BuruhBuruh memberi respons atas revisi kenaikan UMP Jakarta naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Baca lebih lajut »
Anies Revisi UMP 2022, Kini Naik Rp 225 RibuGubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Baca lebih lajut »
[POPULER JABODETABEK] Anies Revisi UMP DKI Jakarta | Nasib Aipda Rudi Didemosi ke Luar Polda Metro JayaBerita populer Jabodetabek tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP dan Aipda Rudi Panjaitan yang didemosi
Baca lebih lajut »