Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan merespons polemik biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal.
"Kalau biaya kepada keluarga, lebih besar dari pada diambil negara, maka yang mampu merasakan pendidikan tinggi adalah mereka yang sudah makmur," kata dia di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu .Anies menilai seharusnya negara memberi alokasi atau memberi subsidi lebih atas biaya pendidikan tinggi. Tujuannya agar masyarakat yang tak mampu secara ekonomi dapat menikmati bangku pendidikan tinggi.
Pasalnya, kaum menengah berada di antara garis kemiskinan namun tak bisa dianggap sebagai masyarakat mampu. "Yang mendapatkan akses pendidikan tinggi derajat kesempatannya pekerjaanya lebih tinggi, kesempatan sejahtera lebih tinggi, karena itu kenapa pendidikan tinggi itu harus ada alokasi yang lebih banyak sehingga tidak ada situasi seperti sekarang," kata dia.
Ukt Mahal Biaya Ukt Mahal Biaya Kuliah Kemendikbud
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbud Respons UKT Mahal: Perguruan Tinggi Tersier, Tidak WajibSesditjen Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut tidak seluruh lulusan SMA dan SMK itu wajib masuk perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.
Baca lebih lajut »
Kemendikbud Respons UKT Mahal, DPR Bentuk PanjaKemendikbud meyatakan pendidikan tinggi masih bersifat pilihan, bukan hal wajib. Pernyataan itu disampaikan merespons kritik terhadap kenaikan UKT.
Baca lebih lajut »
Biaya UKT Mahal, Anies Minta Anggaran Pendidikan DitambahKeluarga kalangan ekonomi menengah bakal mengalami kesulitan dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang saat ini mahal, hingga memicu aksi
Baca lebih lajut »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »
Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »