Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Jakarta, CNBC Indonesia -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi 2022, dari yang semula naik 0,85% sebesar Rp 38.000 menjadi 5,1% atau Rp 225.667. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, kalangan pengusaha pihak yang paling tak happy dengan keputusan Anies. UMP DKI Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp 4.641.854. Namun, upah minimum DKI Jakarta masih di bawah dari kota-kota sekitar seperti Kota Bekasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dukung Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Ini Penjelasan Menteri PPNMenteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.
Baca lebih lajut »
Mempertanyakan Landasan Hukum Anies yang Naikkan UMP 2022 Sebesar 5,1 Persen...Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI.
Baca lebih lajut »
Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Gerindra: Pasti Ada KajiannyaWakil ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik menyebut Apindo juga harus siap kalah jika menggugat Anies Baswedan di PTUN Jakarta
Baca lebih lajut »
Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan KemnakerKementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kementerian Ketenagakerjaan...
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Kadin: Ada Kepentingan Politik Terkait Pilpres 2024!Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia atau Kadin menyebut, ada kepentingan politik terkait Pilpres atas revisi Upah Minimum Provinsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, aniesbaswedan. Baca selengkapnya di
Baca lebih lajut »