Angkutan Umum tak Terapkan Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu

Indonesia Berita Berita

Angkutan Umum tak Terapkan Protokol Kesehatan Didenda Rp500 Ribu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

Angkutan umum roda empat atau lebih seperti taksi, angkutan perkotaan, bus, kereta, kapal bagi perairan juga wajib mengurangi kapasitas angkutannya hanya 50% dari kapasitas maksimal.

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah resmi meneken aturan terkait protokol kesehatan di moda transportasi umum selama masa transisi.

Aturan itu disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Kadishub No 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. SK itu mewajibkan seluruh moda transportasi umum baik berbasis rel, jalan, dan perairan untuk menyediakan hand sanitizer.Sementara untuk angkutan umum roda empat atau lebih seperti taksi, angkutan perkotaan, bus, kereta, kapal bagi perairan juga wajib mengurangi kapasitas angkutannya hanya 50% dari kapasitas maksimal.

Pengelola atau pemilik angkutan juga wajib membersihkan angkutan dengan disinfektan setiap hari sebelum dan sesudah beroperasi. Jika dilanggar, sanksi denda administratif akan dikenakan minimal Rp100ribu dan maksimal Rp500ribu. Sanksi lainnya yakni pelanggar harus melakukan kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Sanksi penderekan kendaraan juga akan diberikan kepada pelanggar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kapasitas Angkutan Umum Masih Dibatasi - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coKapasitas Angkutan Umum Masih Dibatasi - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coOperator menunggu kebijakan pemerintah memasuki era normal baru.
Baca lebih lajut »

Ojek Bisa Angkut Penumpang Senin Nanti, Ini Protokol dari Dishub DKIOjek Bisa Angkut Penumpang Senin Nanti, Ini Protokol dari Dishub DKIDishub DKI Jakarta mengatur protokol kesehatan untuk pengemudi ojol di masa transisi PSBB. Ojol bisa kembali mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020 mendatang. Perhatikan ya! PSBBTransisi Ojol
Baca lebih lajut »

Boleh Angkut Penumpang, Ojol Diminta Patuh Protokol KesehatanBoleh Angkut Penumpang, Ojol Diminta Patuh Protokol KesehatanGarda Indonesia sudah membuat protokol kesehatan bagi ojol untuk mengangkut penumpang semasa PSBB transisi.
Baca lebih lajut »

Gejala Neurologis Paling Umum dari Covid-19 |Republika OnlineGejala Neurologis Paling Umum dari Covid-19 |Republika OnlinePasien Covid-19 didera perubahan status mental dan strok sebagai gejala neurologis.
Baca lebih lajut »

Gelar Rapimnas, 34 DPD Gerindra Minta Prabowo Jadi Ketua Umum LagiGelar Rapimnas, 34 DPD Gerindra Minta Prabowo Jadi Ketua Umum LagiDalam forum rapimnas, 34 DPD Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto kembali memimpin partai untuk periode 2020-2025.
Baca lebih lajut »

Wajib Bermasker di Transportasi Umum InggrisWajib Bermasker di Transportasi Umum Inggris'Pemakaian masker akan diwajibkan di transportasi umum di Inggris mulai minggu depan untuk mencegah penyebaran virus korona,' kata Menteri Transportasi Grant Shapps, Kamis (4/6).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 09:16:58