Anggota Komisi VIII menilai Menag tidak berkoordinasi dengan DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama masih perlu melakukan rapat pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI untuk melengkapi prosedur penetapan kebijakan tersebut. Ini perlu dilakukan meski Kemenag telah mengumumkan pada publik terkait pembatalan haji.
Baca Juga Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menjelaskam, dalam Undang-Undang Pelaksanaan Haji dan Umrah, pembahasan bersamaBACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Waket Komisi VIII: Penundaan Ibadah Haji Tidak Dikonsultasikan dengan DPRMeskipun tanpa konsultasi, Ketua Komisi VIII DPR Tb. Ace Hasan Syadzily mendukung keputusan Kementerian Agama menunda pelaksanaan ibadah haji 2020.
Baca lebih lajut »
Komisi VIII Protes, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPRMenurut Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.
Baca lebih lajut »
Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-UndangKomisi VIII DPR mengkritik pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 oleh Menteri Agama (Menag) secara sepihak...
Baca lebih lajut »
Komisi VIII Pertanyakan Kemenag yang tak Konsultasi Soal HajiAce menyebut seharusnya Menag melakukan rapat terlebih dahulu dengan DPR untuk memutuskan kepastian penyelenggaraan ibadah haji
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini AlasannyaYandri mengatakan, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.
Baca lebih lajut »