Anggaran kesehatan yang tadinya mencapai Rp 87,55 triliun, saat ini menjadi Rp 72,73 triliun.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan nilai anggaran kesehatan yang menurun karena ada pos-pos lain yakni untuk vaksin, alokasi untuk satuan tugas/Polro, serta ada proyeksi anggaran yang sudah terserap.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan anggaran kesehatan yang awalnya sebesar Rp 87,55 triliun akan direalokasi untuk pemulihan ekonomi. Dengan demikian, besaran anggaran kesehatan menjadi sebesar Rp 72,73 triliun."Tentunya juga diharapkan dilakukan optimalisasi terhadap pemulihan ekonomi, yaitu penyelesaian anggaran tambahan dari Rp 87,55 triliun menjadi Rp 72,73 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu .
Pasalnya, konferensi pers berlangsung sangat singkat dan Ketua Umum Golkar tersebut hanya berbicara dalam waktu sekitar tiga menit.Rinciannya, Untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah sudah direalisasikan Rp 1,86 triliun, santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal Rp 21,6 miliar, anggaran untuk gugus tugas Covid-19 Rp 3,22 triliun, dan insentif bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai untuk alat serta produk kesehatan Rp 2,26 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pandemi Belum Usai, Anggaran Kesehatan Malah Dipangkas jadi Rp 73 TriliunKomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melakukan penyesuaian anggaran kesehatan menjadi Rp 73 triliun, dari semula Rp 87,5 triliun.
Baca lebih lajut »
Anggaran Kesehatan Rp 14,82 T Dialihkan untuk PEN |Republika OnlinePengalihan ini karena realisasi penyerapam anggaran kesehatan rendah.
Baca lebih lajut »
Rp 14,82 T Anggaran Kesehatan Direalokasikan untuk Ekonomi |Republika OnlineAnggaran Covid-19 bidang kesehatan yang sebelumnya Rp 87,55 T menjadi Rp 72,73 T.
Baca lebih lajut »
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Didenda Rp 200.000 sampai Rp 1 JutaPemilik tempat usaha juga akan diminta bertanggung jawab jika menimbulkan klaster penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
PAN DKI Akan Beri Bantuan Modal hingga Rp 2,2 Miliar bagi UMKM Terdampak Covid-19'Syarat mendapatkan modal usaha itu cukup membuat proposal dengan ide usaha yang akan dibangun. Proposal itu diserahkan ke kantor DPW DKI Jakarta.'
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Bantah Cetak Uang Rp 75.000 Edisi Khusus untuk Tambal AnggaranKementerian Keuangan membantah terbitnya Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dicetak karena kurangnya anggaran.
Baca lebih lajut »