Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Tim Luthfi-Yasin: Jateng Akan Segera Dapatkan Gubernur Baru

Ahmad Lutfi Berita

Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Tim Luthfi-Yasin: Jateng Akan Segera Dapatkan Gubernur Baru
Taj YasinPrabowo SubiantoMahkamah Konstitusi
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 53%

Hamdan berharap suasana di Jateng menjadi guyub atau bersatu.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Lutfi-Yasin, Hamdan Zoelva pencabutan sengketa itu disampaikan pihak Andika-Hendi kepada"Tentu kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2, Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 1," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin /

Sekadar informasi, Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi .Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDIP kepada MK.“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin .

"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis .

Roy bahkan menyebut ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan seluruh anggota kepolisian kepada Luthfi-Yasin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Taj Yasin Prabowo Subianto Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada Andika Perkasa

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Jateng Sudah Dibacakan, Andika-Hendi Tiba-tiba Cabut GugatanPermohonan Sengketa Hasil Pilkada Jateng Sudah Dibacakan, Andika-Hendi Tiba-tiba Cabut GugatanPermohonan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng diajukan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI-P yang mendapatkan kuasa dari Andika-Hendi.
Baca lebih lajut »

PDIP Tepis Isu Banter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?PDIP Tepis Isu Banter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun...'
Baca lebih lajut »

Andika-Hendi Mendadak Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?Andika-Hendi Mendadak Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?Iya, betul (gugatan dicabut), ujar Hendi
Baca lebih lajut »

Kubu Andika-Hendi Cabut Gugatan MK soal Sengketa Pilkada Jateng 2024Kubu Andika-Hendi Cabut Gugatan MK soal Sengketa Pilkada Jateng 2024Semarang, tvOnenews.com - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.  Permohonan pencabutan gugatan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan DilanjutkanSah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan DilanjutkanKami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan, ucap Ketua MK Suhartoyo
Baca lebih lajut »

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MKAndika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MKAndika Perkasa dan Hendrar Prihadi Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa pilkada Jawa Tengah Jateng di Mahkamah Konstitusi MK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:24:10