Ancaman pada Negara Hukum

Mpr Berita

Ancaman pada Negara Hukum
SejarahAnalisis PolitikUtama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 70%

Apabila pejabat dan mantan pejabat dengan mudah dimaafkan segala kesalahannya, hukum akan kehilangan legitimasinya.

Kita harus semakin mahir membedakan antara relasi antarmanusia dengan relasi antara pemegang kekuasaan negara dan warga negara. Hubungan insani menjunjung tinggi saling memaafkan dan prasangka baik. Sementara hubungan antara penguasa dan warga harus dijembatani dengan konsep pertanggungjawaban. Kemahiran ini terasa semakin dibutuhkan karena hari-hari ini kita disodori pertunjukan-pertunjukan politik tentang memaafkan pejabat dan mantan presiden.

Penyelenggara negara mendapatkan kedudukannya karena diberi amanah oleh warga melalui pemilihan umum dan proses-proses politik lain. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab kepada warga. Apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan, mereka harus bisa diminta untuk bertanggung jawab, secara politik, tetapi terutama secara hukum.

Jika pertanggungjawaban ini diabaikan, akan ada normal baru tentang hukum yang diterapkan berdasarkan status seseorang. Pejabat dianggap seperti dalam struktur kerajaan, dengan presiden sebagai rajanya, serta pejabat-pejabat serupa hulubalang dan bangsawan. Dalam negara kekuasaan, mereka tidak dibatasi hukum. Padahal, kita sedang membangun negara hukum.

Perlu dipahami, adanya berbagai Tap MPR tersebut bukanlah pernyataan hukum mengenai bersalah atau tidaknya seorang presiden secara hukum, melainkan suatu pernyataan politik yang merupakan bagian penting darisebagai penanda pandangan politik dan situasi pada suatu masa. Jika nama Soeharto dihapus, sebenarnya yang dihapus adalah sejarah Reformasi 1998. Sebagai manusia, pemaafan boleh dilakukan, tidak perlu menunggu Lebaran.

Sanksi hukum kepada presiden dan mantan presiden penting untuk merawat negara hukum dan tidak menjadikan Indonesia negara kekuasaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Sejarah Analisis Politik Utama Negara Hukum Bivitri Susanti

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Negara Kekuasaan Bisa Merusak Demokrasi dan EkonomiNegara Kekuasaan Bisa Merusak Demokrasi dan EkonomiPAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Baca lebih lajut »

Di Forum PBB, Menlu Retno Minta Negara-negara di Dunia Akui Negara Palestina SekarangDi Forum PBB, Menlu Retno Minta Negara-negara di Dunia Akui Negara Palestina SekarangMenteri Luar Negeri RI meminta negara-negara di dunia segera memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina sebagai langkah penting menuju Solusi Dua Negara.
Baca lebih lajut »

Arab Saudi Bentuk Aliansi dengan Negara-negara Islam dan Eropa untuk Dirikan Negara PalestinaArab Saudi Bentuk Aliansi dengan Negara-negara Islam dan Eropa untuk Dirikan Negara PalestinaArab Saudi telah mengumumkan pembentukan aliansi dengan negara-negara Islam dan Eropa untuk mendirikan negara Palestina dan menerapkan solusi dua negara.
Baca lebih lajut »

Eropa, Arab, dan Negara-negara Muslim Bersatu Perkuat Negara PalestinaEropa, Arab, dan Negara-negara Muslim Bersatu Perkuat Negara PalestinaSetelah 30 tahun pasca-Kesepakatan Oslo I, pendudukan Israel atas Palestina berlanjut. Aliansi global mencari terobosan.
Baca lebih lajut »

Reklamasi Bekas Tambang: Ancaman Hukum PengabaianReklamasi Bekas Tambang: Ancaman Hukum PengabaianAncaman hukuman bagi perusahaan yang mengabaikan reklamasi dalam usaha pertambangan.
Baca lebih lajut »

Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi PolitikPengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi PolitikPemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 03:48:38