Jaksa Penuntut meminta Karomani menjelaskan barang bukti berupa daftar nama penitip mahasiswa.
TERDAKWA kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Karomani menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa M Basri, Kamis , di PN Tipikor Tanjung Karang.Bukti daftar nama-nama itu berisi puluhan nama mahasiswa lengkap dengan NIK, pilihan universitas, hingga nama yang menitipkan mahasiswa kepada pejabat-pejabat Unila, termasuk Rektor.
"Ini kan banyak nama-nama besar, saudara saksi Karomani harus menjelaskan agar tidak terjadi fitnah," kata Jaksa Agus. "Ini saksi ketemu langsung sama Wapres atau gimana," lanjut Jaksa kepada Karomani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi Anak Rusia Tolak Tuduhan ICC Soal Penculikan Anak-anak Ukraina |Republika OnlineRusia telah menerima 730.000 pengungsi anak dari Donbas, Ukraina, sejak Februari 2022
Baca lebih lajut »
Keluarga David Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal Kepada AGTerdakwa penganiayaan terhadap David, AG, jalani sidang tuntutan hari ini. Pihak keluarga David berharap jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada AG.
Baca lebih lajut »
Krisdayanti Beri Kopi ke Cucu demi Cegah Step, Benarkah Manjur? Ini Kata Dokter |Republika OnlineEfek baik kopi pada orang dewasa tak berlaku bagi bayi dan anak-anak.
Baca lebih lajut »
Mantan Rektor Unila Karomani Disebut Terima Uang Kadisdik Lampung Rp 1 Miliar LebihMantan Rektor Unila Karomani mengakui menerima uang penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung
Baca lebih lajut »
3 Manfaat Puasa Setengah Hari untuk Anak-anakPuasa Ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh dalam satu hari penuh mulai dari waktu sahur hingga waktu Maghrib. Namun, bisa puasa setengah hari bagi anak-anak.
Baca lebih lajut »
TikTok didenda karena penyalahgunaan data anak-anak Inggris RayaLantaran menggunakan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua, TikTok dijatuhi denda senilai Rp236,7 miliar karena melanggar undang-undang perlindungan data.
Baca lebih lajut »