Amnesty International Indonesia meminta Polri mencabut telegram tentang penanganan penyebar hoaks dan penghina terhadap...
- Amnesty International Indonesia meminta Polri mencabut telegram tentang penanganan penyebar hoaks dan penghina terhadap presiden di tengah pandemi COVID-19.
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid menilai aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum untuk bersikap refresif. “Padahal di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi. Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya,” ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
Pada 4 April lalu, Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berisi pedoman penindakan terkait dengan kejahatan siber dan tindak pidana penyebaran hoaks tentang pandemi COVID-19. Beleid itu mengatur penindakan apabila terjadi penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, dan penipuan penjualan daring alat kesehatan saat pandemi COVID-19.
Usman mengatakan telegram itu berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan berita palsu dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. “Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut,” ucapnya. Telegram ini bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan tahanan untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19. Amnesty mendesak pemerintah segera merevisi dan menghapus aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi. Selama ini sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyuarakan penghapusan pasal-pasal karet yang terdapat dalam dan UU ITE. “Ini akan memperburuk situasi penjara yang sudah sesak dan tidak hygienis, apalagi ketika wabah ini belum berhasil dikendalikan,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tangkap Pelaku Penghina JokowiPolisi Tangkap Pelaku Penghina Jokowi. Bareskrim Polri menangkap Ali Baharysah terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
Bermasalah, Kapolri Didesak Cabut TR Penghinaan PejabatDirektur Amnesty International Indonesia menyatakan TR polisi soal penghinaan pejabat bermasalah karena membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Baca lebih lajut »
Penerapan Pasal Penghinaan Presiden Kala Pandemi Dikecam |Republika OnlineAmnesty Internasional Indonesia mengecam sejumlah kebijakan sepihak Polri.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Pelaku Penghinaan Presiden di Tengah Pandemi Corona Covid-19Menurut Himawan, tersangka sudah pernah dilaporkan ke polisi sejak 2018 terkait unggahan dan viralisasi konten yang mengandung unsur pidana.
Baca lebih lajut »
Bareskrim tangkap pelaku penghina presiden di medsosPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Alimudin Baharsyah (33), tersangka pelaku penghinaan terhadap penguasa dan penyebar konten ...
Baca lebih lajut »
Amnesty: Pidana bagi Penghina Jokowi Picu Pelanggaran Kebebasan BerpendapatAmnesty International Indonesia menilai, kebebasan berpendapat masyarakat terancam dengan adanya aturan pemidanaan terhadap penghina Jokowi.
Baca lebih lajut »