Ketika berstatus ODP, PDP, maupun positif Covid-19, ibu masih bisa menyusui.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusui merupakan sebuah proses yang membawa banyak manfaat bagi ibu dan bayi. Memberikan Air Susu Ibu secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi juga merupakan momen yang tak bisa diulang. Tapi, haruskah ibu dan bayi kehilangan kesempatan emas ini bila menyandang status sebagai orang dalam pemantauan , pasien dalam pengawasan , atau pasien Covid-19?
"Jadi, ibu penderita Covid-19 masih diperbolehkan memberikan ASI-nya," ungkap dr Yovita Ananta SpA IBCLC dalam edukasi daring yang diselenggarakan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rangka HUT IDAI ke-66. Saat memberikan ASI secara langsung, menurut Yovita, ibu berstatus ODP dan PDP diharuskan untuk menggunakan masker. Bila perlu, penggunaan masker ini juga ditambahkan dengan penggunaan face shield. Selain itu, ibu juga harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memulai proses menyusui.
Pada kondisi yang lebih berat, menurut Yovita, para ibu tetap dapat memberikan ASI mereka dalam bentuk ASI perah. Yang terpenting, para ibu menerapkan upaya pencegahan penularan saat memerah ASI, seperti cuci tangan hingga menggunakan masker.Anjuran ini tidak jauh berbeda bila situasinya terbalik, di mana bayi yang berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif Covid-19. Virus penyebab Covid-19 tidak ditularkan dengan cara masuk ke dalam payudara ibu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RSD Wisma Atlet Catat Nihil ODP Covid-19 |Republika OnlinePDP Covid-19 di RSD Wisma Atlet turun drastis dari 50 menjadi 17 orang
Baca lebih lajut »
RSD Wisma Atlet catat nihil pasien ODP COVID-19 hingga Senin iniRumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta mencatatkan nihil pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19, berdasarkan data pada Senin ...
Baca lebih lajut »
Keributan di RS Pancaran Kasih Manado, Keluarga PDP Tolak Pemakaman Sesuai Prosedur Covid-19Sejumlah orang yang masih keluarga pasien itu dikabarkan menolak pemakaman berlangsung sesuai prosedur Covid-19.
Baca lebih lajut »
UPDATE 1 Juni: Terdapat 48.358 ODP dan 13.120 PDPTes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun tes cepat molekuler terhadap spesimen tersebut juga terus dilakukan.
Baca lebih lajut »
Jenazah Isteri Disebut PDP, Warga Gowa Akan Gugat Gugas CovidSeorang warga Makassar Andi Baso Ryadi Mappasulle berencana menggugat Gugus Covid-19 karena istrinya dinyatakan PDP, padahal hasil tes menunjukkan negatif.
Baca lebih lajut »