Suap menyuap adalah penyakit yang berbahaya bagi diri dan masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengharamkan tindakan suap-menyuap. Bahkan, pihak-pihak yang terlibat mendapatkan laknat Allah SWT. Baca Juga Rasulullah SAW bersabda,"Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum" . Ketika diancam oleh laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya. Beragam persoalan selalu melilitnya. Bencana dan malapetaka datang silih-berganti, tanpa henti. Di akhirat kelak, nasibnya pun akan merugi.
Suap akan menghilangkan kepercayaan, kejujuran, dan sikap amanah. Suap akan menyebarkan prasangka buruk, memutus silaturahim, serta menghilangkan hak-hak orang lain. Di lingkungan kerja, suap-menyuap hanya akan merusak profesionalisme. Pada zaman Rasulullah SAW, ada suatu kasus yang menjurus suap-menyuap. Sebagaimana diriwayatkan Abi Humaid as-Sa'idy, suatu ketika Nabi SAW mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi Bani Sulaim. Namanya, Abdullah bin al-Latbiyah.
Rasulullah SAW menimpali,"Jika engkau benar dalam menunaikan tugas, apakah engkau mau duduk di rumah ayah atau ibumu lalu hadiah itu datang kepadamu?"
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemeriksaan Terdakwa Pemberi Suap Wahyu Setiawan Hari IniKader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri akan diperiksa sebagai terdakwa penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »
Suap Rp13 M, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun BuiKepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis tujuh tahun bui dalam kasus proyek jalan Kabupaten Muara Enim.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Sampaikan Pembelaan Hari IniPengacara mengklaim, Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Terbukti Terima Suap, Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun BuiMantan anggota DPR Sukiman divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Terima Suap, Politikus PAN Sukiman Dihukum 6 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sukiman.
Baca lebih lajut »
Sukiman PAN Terbukti Terima Suap Dana Perimbangan, Ini GanjarannyaPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan anggota DPR dari PAN Sukiman yang didakwa menerima suap pengurusan dana perimbangan. Kasussuapdanaperimbangan
Baca lebih lajut »