Kapolri Listyo Sigit dinilai menyudutkan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kerap disebut Aliansi Reformasi KUHP menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas pernyataannya terkait kertas penolakan KUHP yang dibawa oleh pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai pernyataan Listyo itu menyalahi standar internasional soal proses penyelidikan.
Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai. Berikutnya, Aliansi juga menyinggung soal Protokol Minnesota tentang Penyelidikan Kematian yang Mungkin Terjadi di Luar Hukum milik Perserikatan Bangsa-Bangsa . Protokol tersebut menyatakan bahwa salah satu prinsip umum dalam penyelidikan adalah untuk melindungi publik dari kejahatan lanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sharena Delon Soal KUHP: Selangkangan Kita Adalah Urusan Negara - Pikiran-Rakyat.comSharena Delon beri kritikan pedas tentang KUHP, terutama di pasal soal perzinaan. Isi KUHP juga disebut banyak yang cacat oleh pakar.
Baca lebih lajut »
Dubes AS Sebut KUHP Bisa Hambat Investasi di RI, Ini AlasannyaDuta Besar Amerika Serikat (AS) mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Anak Buah Bahlil Klaim UU KUHP Bagus untuk Investasi di RIBKPM memandang bahwa pengesahan RKUHP yang baru diterbitkan akan memberi kepastian kepada pelaku usaha.
Baca lebih lajut »
Undang-Undang KUHP Disahkan, Para Pakar Beberkan DampaknyaUndang-Undang KUHP baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022. Namun, para pakar menilai disahkannya Undang-undang KUHP itu, sangat rentan menjadi pemukul
Baca lebih lajut »