Alex Marwata Pede Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Lebih Berat Jika Kasusnya Diusut KPK

Achsanul Qosasi Berita

Alex Marwata Pede Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Lebih Berat Jika Kasusnya Diusut KPK
KpkKorupsiBpk
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 90%

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal vonis atau hukuman kepada mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi bisa lebih berat dari 2 tahun enam bulan.

Alex menjelaskan jika kasus tersebut justru ditangani oleh KPK maka vonis Achsanul tidak mungkin 2,5 tahun. Tapi ia mulanya menjelaskan soal penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.

Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhi hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum . JPU memberikan tuntutan lima tahun bui untuk Achsanul Qosasi."Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi 40 Miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun," kata Alex.

Ratusan jemaah haji asal Indonesia mulai kembali ke tanah air pada Sabtu atau Minggu dini hari. Beberapa kloter dari embarkasi telah sampai. Momen pisah sambut Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur periode baru, Pj Bupati Jombang Sugiat memberikan pesan pada ketua dan anggota KPU yang baru

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Kpk Korupsi Bpk Pidana Bts

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 MiliarDengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 MiliarAchsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
Baca lebih lajut »

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarEks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarSaat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »

JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus PidanaJPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus PidanaSelain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraKasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (20/6/2024).
Baca lebih lajut »

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4GEks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4GMantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.
Baca lebih lajut »

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoEks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-20 23:04:02