Alasan OJK Dorong Bank Segera Beralih dari Layanan Lama ke Digital

Indonesia Berita Berita

Alasan OJK Dorong Bank Segera Beralih dari Layanan Lama ke Digital
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

OJK mengimbau perbankan untuk beralih dari layanan konvensional ke digital. Transformasi digital di sektor perbankan adalah sebuah keniscayaan. TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau perbankan untuk beralih dari layanan konvensional ke digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan transformasi digital di sektor perbankan adalah sebuah keniscayaan.

Perubahan lingkungan bisnis yang dinamis juga memberikan dampak digitalisasi, yang semakin menuntut bank untuk lebih berorientasi ke arah pelanggan. “Tuntutan inovasi dan kelenturan dalam menyajikan produk dan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan nasabah menjadi keharusan,' katanya. Dengan pola ini, nasabah dapat merasakan pengalaman digital banking yang unik. Dinamika-dinamika tersebut, kata Dian, memberikan efek rembetan pada inovasi konektivitas dan kolaborasi bank.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alasan OJK Akan Beri Batasan Bunga Fintech Lending 0,46 Persen Per HariAlasan OJK Akan Beri Batasan Bunga Fintech Lending 0,46 Persen Per HariOJK akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending 0,3-0,46 persen per hari.
Baca lebih lajut »

OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku | merdeka.comOJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku | merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.
Baca lebih lajut »

Di Hadapan Wapres Ma'ruf Amin, Bos OJK Bocorkan Strategi untuk Keuangan SyariahDi Hadapan Wapres Ma'ruf Amin, Bos OJK Bocorkan Strategi untuk Keuangan SyariahKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan berbagai kebijakan prioritas termasuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah ke Wapres Ma'ruf Amin.
Baca lebih lajut »

Bunga P2P Lending Ditetapkan OJK, Kisaran 0,3% Hingga 0,46%Bunga P2P Lending Ditetapkan OJK, Kisaran 0,3% Hingga 0,46%Tim riset di OJK sudah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh dari angka pada kisaran 0,3% hingga 0,46%
Baca lebih lajut »

OJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan SiberOJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan SiberOJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan Siber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari adanya potensi kenaikan tingkat pelanggaran seiring perkembangan digital banking
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 00:57:19