Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku pada 2025.
- Korps Lalu Lintas Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi menjadi Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk .
Selain itu, penggantian nomor SIM menjadi NIK juga sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi SIM. Apalagi, SIM yang berlaku saat ini sudah berskala nasional dan bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan Nomor SIM Akan Diganti NIK Nomor SIM Akan Diganti NIK Mulai 2025 Alasan Nomor SIM Akan Diganti NIK Yusri Yunus Indonesia Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP Mulai 2025 Nomor SIM Akan Diganti NIK Mulai 2025
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM pada 2025Korps Lalu Lintas Korlantas Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi SIM menjadi nomor induk kependudukan NIK
Baca lebih lajut »
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: PSM Makassar dan Borneo FC Dapat Lawan Tidak MudahASEAN Club Championship 2024/2025 mulai bergulir pada 17 Juli 2024 hingga 21 Mei 2025.
Baca lebih lajut »
Muncul Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP, Ini Kata PolriWacana tersebut muncul untuk mengantisipasi adanya double data ketika seseorang mengurus SIM dengan wilayah yang berbeda.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Nomor SIM Jadi Nomor KTP Dijadwalkan Berlaku Tahun DepanNomor SIM Jadi Nomor KTP
Baca lebih lajut »
Rektorat USU Ungkap Alasan Penaikan Uang Kuliah Mulai Tahun Ajaran 2024-2025PIHAK Rektorat USU mengungkapkan alasan penaikan uang kuliah mulai Tahun Ajaran 2024-2025 Opsi banding dan pembayaran cicilan disiapkan kepada mahasiswa yang merasa keberatan
Baca lebih lajut »
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling yang Buka di Jakarta Hari iniGerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca lebih lajut »