Dari 21 laporan, 10 di antaranya ditujukan kepada hakim Anwar usman
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Anwar Usman terkait laporan kode etik"Besok tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK ,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis .
Dia mengatakan, dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.Saat ini kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada Jumat hari ini.
Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Anwar Usman Bakal Diputus 7 November 2023Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ungkap Dugaan Kebohongan Anwar Usman Soal Alasan Absen Saat RPHAdapun tiga hakim konstitusi yang diperiksa dalam sidang tertutup hari ini ialah Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca lebih lajut »
MKMK Ungkap Alasan Hakim Konstitusi Biarkan Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik KepentinganPelapor mempersoalkannya karena Anwar Usman sejatinya memiliki konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »
Jimly Ungkap Alasan Anwar Usman Diperiksa 2 Kali oleh MKMKKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Baca lebih lajut »
MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Hari Ini, Jimly: Paling Banyak Dilaporkan, Jadi Enggak Cukup SekaliPemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca lebih lajut »