Alasan Mendag Teken MoU dengan Kejaksaan Agung: Jangan Sampai Salah Lagi, Masa Jatuh Dua Kali

Indonesia Berita Berita

Alasan Mendag Teken MoU dengan Kejaksaan Agung: Jangan Sampai Salah Lagi, Masa Jatuh Dua Kali
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tidak ingin jajarannya terlibat persoalan hukum seperti saat Kementerian Perdagangan dipimpin Muhammad Luthfi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tidak ingin jajarannya terlibat persoalan hukum seperti saat Kementerian Perdagangan dipimpin Muhammad Luthfi.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, Jumat . “Agar sekali lagi, kita ada lampunya, ada penerangnya, sehingga teman-teman jelas mengambil keputusan itu, tidak meraba, tidak mengira-ngira, karena kita bisa minta bantuan kepada aparat hukum,” ujarnya usai pertemuan seperti dipantau dari program“Termasuk nanti bikin peraturan-peraturan, seperti peraturan Menteri Perdagangan misalnya, agar kejadian itu tidak terulang.”

“Ini bukan urusan dengan kasus ya, kasus itu kita akan bantu sepenuhnya Kejaksaan, agar yang salah ya dihukum,” tegas Zulhas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo dkkKejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo dkkKejagung terima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, usai dilakukan perbaikan sesuai petunjuk JPU. brigadirJ FerdySambo
Baca lebih lajut »

Awasi Ekspor Impor, Mendag Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung | merdeka.comAwasi Ekspor Impor, Mendag Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung | merdeka.comNota kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang. Kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri nota kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat DakwaanKejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat DakwaanKapuspenkum Kejaksaan Agung sebut dua berkas perkara Ferdy Sambo terbuka kemungkinan disatukan dalam satu surat dakwaan
Baca lebih lajut »

Terima Lagi Pengembalian Berkas Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung: Sedang DitelitiTerima Lagi Pengembalian Berkas Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung: Sedang DitelitiTim khusus Polri telah mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Kejagung Tandatangani MoU dengan Kemendag, Burhanuddin: karena Posisinya Vital Gerakkan EkonomiKejagung Tandatangani MoU dengan Kemendag, Burhanuddin: karena Posisinya Vital Gerakkan EkonomiKejaksaan Republik Indonesia (Kajari) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau MoU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 08:42:50