Alasan KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang UMKM

Tagih Berita

Alasan KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang UMKM
NelayanPenerimaPp
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 38 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 139%
  • Publisher: 63%

Pemerintah melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM di sektor pertanian dan lainnya, namun KUR tidak termasuk. Kriteria pemutihan diatur jelas.

Sabtu, 16 Nov 2024 12:05 WIBPemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Namun tidak semua pelaku UMKM dihapuskan piutangnya.

"Itu ada aturan mainnya. Nggak sembarangan. fasilitas pemutihan itu, satu, per individu maksimal Rp 300 juta. Kedua, kalau punya usaha maksimal Rp 500 juta," ujarnya kepada detikcom, Jumat .Lebih lanjut dia menjelaskan kredit macet dari KUR tidak boleh dihapus tagih oleh bank BUMN berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan. Alasannya karena KUR merupakan pembiayaan yang telah dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Nelayan Penerima Pp Pengembalian Krisis Moneter 1997 - 1998 Ryan Kiryanto Klbi Kredit Umkm Pemutihan Kredit Indonesia Bi Penghapusan Piutang Macet Penghapusan Jaminan Kredit Indonesia Kriteria Hapus Utang Umkm Utang Umkm Askrindo Detikcom Jamkrindo Kredit Usaha Tani Kriteria Hapus Pp Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat ( 2 ) Butir C Kredit Likuiditas Bank Indonesia Kut Penerima Kredit Lppi Bank Bumn Alasan Kur Macet Hapus Pasal Kredit Macet Kriteria Pemutihan Kur Penghapusan Utang Umkm

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UMKM Jangan Senang Dulu, KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit MacetUMKM Jangan Senang Dulu, KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit MacetPelaku UMKM harus paham terkait dengan kriteria-kriteria hapus buku kredit macet.
Baca lebih lajut »

ALasan KUR Tak Masuk Daftar Pemutihan Utang UMKMALasan KUR Tak Masuk Daftar Pemutihan Utang UMKMKredit Usaha Rakyat atau KUR tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang bisa dihapusbukukan atau dihapustagihkan.
Baca lebih lajut »

Terungkap 3 Syarat UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya DihapusTerungkap 3 Syarat UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya DihapusMenteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya.
Baca lebih lajut »

Ternyata Ini Alasan KUR Tak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKMTernyata Ini Alasan KUR Tak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKMPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak masuk dalam program penghapusan piutang macet.
Baca lebih lajut »

Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan, Ini Kriteria PenerimaPrabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan, Ini Kriteria PenerimaPresiden Prabowo menghapus utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan melalui PP 47/2024. Ini kriterianya.
Baca lebih lajut »

Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan, Ini Kriteria PenerimaPrabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan, Ini Kriteria PenerimaPresiden Prabowo menghapus utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan melalui PP 47/2024. Ini kriterianya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:03:34