Sejak dua bulan lalu, Kades Sigerongan, Lombok Barat, Dian Siswadi, memiliki gaya rambut mohawk ala anak punk. Ternyata, ini alasannya bergaya seperti itu.
agar viral di media sosial. Gaya rambut itu juga memudahkan orang untuk tertarik pada Desa Sigerongan karena desa di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat , itu tidak memiliki objek wisata."Kalau desa lain punya pariwisata, cepat dia viral.
Nah, kalau saya, apa yang bisa saya viralkan? Ya dari model rambut saja," ujar pria berumur 37 tahun itu.. Dia tetap bekerja seperti biasa walaupun gaya rambutnya yang seperti anak"Apa pun tanggapan mereka, boleh saja. Yang penting saya tetap bisa melayani masyarakat dengan baik," tutur Dian kepada kepada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral, Rambut Kades Sigerongan Mohawk Merah seperti Anak PunkGaya rambut mohawk Kades Sigerongan Dian Siswadi viral. Berpotong seperti anak punk agar Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB terkenal. via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Bakal Dipanggil Pemda gegara Rambut Mohawk, Kades: Saya Ogah Hadir!Kades Sigerongan Dian Siswadi menegaskan tidak akan hadir jika diminta keterangan soal gaya rambut mohawk-nya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Sosok Siswadi, Kades Berambut bak Anak Punk di Lombok Barat, Lulusan S2 dan Tak Khawatir Ditegur PemdaSiswadi sudah empat tahun menjadi kepala desa.
Baca lebih lajut »
Kades Seluruh Indonesia Berkomitmen Jaga Persatuan Bangsa Lewat PapdesiPara kepala desa yang tergabung dalam Papdesi berkomitmen untuk menjaga persatuan bangsa.
Baca lebih lajut »
Pasutri Ditodong Senjata Disuruh Pilih Mantan Kades, Ini Kata Kapolres Musi RawasPasangan suami istri SY (56) dan SG (58) warga Dusun VIII, Kecamatan Pulau Panggung yang diduga mengalami intimidasi dan pengancaman dari sekdes bersama incumbent...
Baca lebih lajut »
Kades Pretek Divonis Satu Tahun, Bendahara Satu Tahun SetengahRADARSEMARANG.ID, Batang – Terbukti korupsi, Tasrip, Kades Pretek, Pecalungan, divonis satu tahun penjara. Sementara sang bendahara, Hamzah, divonis satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Kadarwoko memutuskan Kades Pretek Tasrip dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5
Baca lebih lajut »