Akun Gerindra Dianggap Tidak Bisa Membedakan PPN dan PPh

Ekonomi Berita

Akun Gerindra Dianggap Tidak Bisa Membedakan PPN dan PPh
PPNPphPajak
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 63%
  • Publisher: 53%

Akun TikTok Partai Gerindra menuai kritik karena dinilai tidak bisa membedakan antara PPN (Pajak Penjualan dan Berthas) dan PPh (Pajak Penghasilan). Akun tersebut memberikan jawaban yang salah saat merespon keluhan warganet mengenai dampak kenaikan PPN terhadap harga barang dan jasa

Warganet ramai-ramai membahasnya. Akun Partai Gerindra ikut mengomentari di media sosial TikTok. Namun justru dinilai tidak bisa membedakan antara PPN dan PPh. Awalnya seorang warganet mengeluhkan kenaikan PPN . ' PPN jadi 12 persen bakal berdampak lagi sama harga sembako. Pasti bakal naik semua, apa nggak menyala IRT sepertiku ngatur gaji buruh yang cuma 100.000 per hari,' komentar @strobery.

Kemudian oleh akun TikTok Gerindra dibalas bahwa bahan pokok tidak termasuk barang yang kena dampak kenaikan pajak. Oleh warganet lainnya dibalas jika kenaikan PPN menjadi 12 persen memberatkan, terutama yang gaji kecil. 'Min, gaji cuma 2 juta berkelahi dengan...'. Akun TikTok Gerindra kembali menyahutinya jika yang masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta tidak terkena dampak. 'Pemerintah udah kasih keringanan juga loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10 juta nggak kena potongan pajak penghasilan,' balas admin Gerindra lagi. Di sinilah kemudian asumsi jika admin TikTok Gerindra dinilai tidak bisa membedakan PPN dan PPh. Beberapa akun menyebut jika yang dikenakan potongan penghasilan ialah PPh. 'Apa hubungannya si admin Gerindra ini. Yang dipotong gaji itu bukan PPN tapi PPh. Yang gaji 2 juta juga kena imbas PPN 12 persen juga lah, tapi bukan dipotong dari gaji,' sahut @blue. Melansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perbedaan PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan siapa yang menanggungnya. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Sederhananya, PPN merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa. Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN berada di pengusaha kena pajak atau PKP. Karena itu, biasanya akan langsung berada di dalam nota saat belanja barang atau jasa. Tidak semua pembelian barang dan jasa dikenakan PPN. Ada yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus, seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidika

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

PPN Pph Pajak Gerindra Warganet Kenaikan Harga Ekonomi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dukung Kenaikan Pajak, Admin TikTok Gerindra Dinilai Tak Bisa Bedakan PPN dan PPhDukung Kenaikan Pajak, Admin TikTok Gerindra Dinilai Tak Bisa Bedakan PPN dan PPhWarganet soroti komentar admin TikTok Gerindra soal kenaikan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »

PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?PPN Rencana Naik 1% pada 2025, Bisa Geser Porsi PPh Badan?Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan APBN dan menggeser porsi penerimaan pajak.
Baca lebih lajut »

Daftar Lengkap Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN, Ada Diskon Biaya Listrik dan Bebas PPhDaftar Lengkap Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN, Ada Diskon Biaya Listrik dan Bebas PPhMenko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan paket kebijakan untuk menstimulus daya beli masyarakat-dunia usaha, guna meredam dampak kenaikan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Ungkap Total Insentif PPN, PPh, Dkk Rp 40 T di Awal 2025Kemenkeu Ungkap Total Insentif PPN, PPh, Dkk Rp 40 T di Awal 2025Kemenkeu mengungkapkan total insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi 2025 mencapai Rp 40 triliun.
Baca lebih lajut »

PPN naik, pekerja padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta bebas PPhPPN naik, pekerja padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta bebas PPhMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) para pekerja sektor padat ...
Baca lebih lajut »

PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Sektor Padat KaryaPPN Naik 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Sektor Padat KaryaPemerintah Indonesia akan menaikkan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Untuk mengimbangi kenaikan ini, pemerintah akan membebaskan PPh bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta-Rp 10 juta. Insentif ini merupakan bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:23:23