Akhirnya! Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix cs Mulai 1 Juli 2020

Indonesia Berita Berita

Akhirnya! Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix cs Mulai 1 Juli 2020
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

DJP Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Berapa besarannya? PajakNetflix via detikfinance

Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik .

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.Menurut dia, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat . Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dengan berlakunya ketentuan ini, lebih lanjut Hestu menyatakan maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Bisa Bebas Bayar PajakUMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Bisa Bebas Bayar PajakPemerintah beri insentif pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Baca lebih lajut »

Soal Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi MasyarakatSoal Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi MasyarakatPihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait rencana iuran yang akan naik mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta kelas III yang berlaku mulai 2021. BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »

Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Sampai 34 GelombangPendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Sampai 34 GelombangMenteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pendaftaran peserta program kartu prakerja dibuka per batch setiap minggu mulai 11 April-November 2020.
Baca lebih lajut »

Jokowi Dituding Tak Transparan Naikkan Iuran BPJS KesehatanJokowi Dituding Tak Transparan Naikkan Iuran BPJS KesehatanKomunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan langkah Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sulitkan Semua PihakPengusaha Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sulitkan Semua PihakPemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020.
Baca lebih lajut »

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Lihat Kemampuan MasyarakatNaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Lihat Kemampuan MasyarakatPemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai 1 Juli 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 16:38:21