AKBP Bintoro Terima PTDH, Terbukti Terima Suap dari Tersangka Pembunuhan

POLISI Berita

AKBP Bintoro Terima PTDH, Terbukti Terima Suap dari Tersangka Pembunuhan
PTDHAKBP BintoroSuap
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 63%

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat dengan hormat karena terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Bintoro telah mengakui perbuatannya dan menerima lebih dari Rp 100 juta. Selain Bintoro, dua anggota polisi lainnya juga menerima sanksi demosi karena terlibat dalam kasus yang sama. Sementara itu, satu anggota polisi lainnya dipecat dengan hormat karena alasan lain.

Tempo.co melaporkan bahwa mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH ) setelah Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) menyatakannya terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan menerima sejumlah uang lebih dari Rp 100 juta.

Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, karena terlibat dalam perkara yang sama dengan AKBP Bintoro. Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).Menurut laman resmi peraturan.bpk.go.id, PTDH dapat diberikan kepada anggota Polri karena berbagai pelanggaran, seperti meninggalkan tugas dan tanggung jawab, melakukan tindakan pidana, memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila, bunuh diri, dan bergabung dengan partai politik. Sanksi ini dapat diiringi dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun atau lebih, tergantung pada kasusnya. Selain itu, terduga pelanggar KKEP dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri jika memenuhi beberapa pertimbangan, seperti memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi yang baik dan berjasa kepada Polri sebelum melakukan pelanggaran, dan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

PTDH AKBP Bintoro Suap Pembunuhan KKEP Demosi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dituding Terima Uang dari Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro: Semua FitnahDituding Terima Uang dari Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro: Semua FitnahMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah terkait tuduhan menerima uang dari anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.
Baca lebih lajut »

Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Ratusan Juta RupiahKasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Ratusan Juta RupiahKuasa hukum kedua tersangka pembunuhan tuding Kapolres Metro Jaksel terima suap dalam kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro.
Baca lebih lajut »

AKBP Bintoro Dipecat, Terbukti Terima Suap dari Tersangka PembunuhanAKBP Bintoro Dipecat, Terbukti Terima Suap dari Tersangka PembunuhanDalam sidang Komisi Kode Etik Polri eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengakui perbuatannya
Baca lebih lajut »

Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Menangani Kasus Anak Bos ProdiaKompolnas Sebut AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Menangani Kasus Anak Bos ProdiaMantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga menerima uang ratusan juta rupiah saat menangani kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho.
Baca lebih lajut »

AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Bos ProdiaAKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Bos ProdiaInformasi itu diungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
Baca lebih lajut »

Sanksi Berbeda untuk AKBP Bintoro dan Gogo Galesung dalam Kasus Dugaan PemerasanSanksi Berbeda untuk AKBP Bintoro dan Gogo Galesung dalam Kasus Dugaan PemerasanKomisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda untuk AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung dalam kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia. AKBP Bintoro mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan AKBP Gogo Galesung dan dua tersangka lain mendapat demosi selama delapan tahun. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menjelaskan perbedaan sanksi tersebut didasarkan pada dampak terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan dinilai lebih baik dijalankan oleh AKBP Gogo Galesung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:04:08