Sanksi Berbeda untuk AKBP Bintoro dan Gogo Galesung dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Kesejahteraan Berita

Sanksi Berbeda untuk AKBP Bintoro dan Gogo Galesung dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus PemerasanAKBP BintoroAKBP Gogo Galesung
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 90 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 63%
  • Publisher: 83%

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda untuk AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung dalam kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia. AKBP Bintoro mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan AKBP Gogo Galesung dan dua tersangka lain mendapat demosi selama delapan tahun. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menjelaskan perbedaan sanksi tersebut didasarkan pada dampak terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan dinilai lebih baik dijalankan oleh AKBP Gogo Galesung.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mendapat sanksi lebih berat dalam kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia dibandingkan dengan AKBP Gogo Galesung. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) menunjukkan putusan untuk AKBP Bintoro jauh lebih berat. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan pandangannya.

Menurutnya, perbedaan sanksi tersebut bukan hanya dilihat dari uang yang diterima pelanggar, tetapi juga dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Anam menjelaskan bahwa saat AKBP Gogo Galesung menjabat sebagai Kasat Reskrim, proses hukum kedua tersangka yang disebut telah mencapai tahap P-19 dan dikabarkan sudah memasuki tahap P-21. 'Status P-21 ini disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan yang diambil,' kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). Anam menyatakan bahwa hal itu menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan oleh AKBP Gogo Galesung lebih baik dibandingkan dengan AKBP Bintoro, yang dinilai tidak mengalami kemajuan. Jadi, faktor tersebut diduga turut memengaruhi putusan yang diambil. Anam menekankan bahwa ini adalah pandangannya secara pribadi. Ia belum mengetahui secara pasti pertimbangan internal majelis etik dalam menetapkan keputusan. Namun, berdasarkan jalannya proses, faktor-faktor tersebut diduga turut memengaruhi putusan yang diambil. 'Perbedaan utama dalam kasus ini dibandingkan dengan sidang sebelumnya terletak pada keterlibatan pihak yang aktif berupaya mempengaruhi jalannya perkara. Dalam kasus lain, pihak yang paling aktif justru berasal dari luar kepolisian, dengan kepentingan untuk menghentikan proses hukum, mencegah penahanan, atau mengarahkan kasus ke jalur tertentu,' ujar dia. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua pelanggar yaitu AKP Ahmad Zakaria dan AKBP Bintoro. Sementara dua lainnya yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenai demosi selama delapan tahun. Hal itu berdasarkan hasil Sidang Etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025). Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turut memantau jalannya persidangan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kasus Pemerasan AKBP Bintoro AKBP Gogo Galesung Kompolnas KKEP Sanksi PTDH Demosi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

IPW Ungkap Dugaan Aliran Dana Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia ke AKBP Gogo GalesungIPW Ungkap Dugaan Aliran Dana Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia ke AKBP Gogo GalesungKetua IPW mengungkap dugaan aluran dana pemerasan anak bos prodia dengan keterlibatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung
Baca lebih lajut »

Polda Metro Jaya Segera Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kasat ReskrimPolda Metro Jaya Segera Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kasat ReskrimPolda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain AKBP Bintoro, ada pula AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND yang juga diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca lebih lajut »

Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Ini FitnahEks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Ini FitnahAKBP Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan
Baca lebih lajut »

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Propam TelusuriMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Propam TelusuriKetua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan.
Baca lebih lajut »

Klarifikasi AKBP Bintoro soal Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp20 MiliarKlarifikasi AKBP Bintoro soal Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp20 MiliarMANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengklarifikasi kabar dugaan pemerasan terhadap bos perusahaan Prodia sebesar Rp20 miliar
Baca lebih lajut »

Mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro Bantah Dugaan PemerasanMantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro Bantah Dugaan PemerasanMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan yang diajukan oleh pihak tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan kejahatan seksual. Ia mengaku telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dan siap membuktikan tidak bersalah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:57:37