Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu

Indonesia Berita Berita

Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Bivitri Susanti: Argumen bahwa kewajiban penyerahan LPSDK tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu tidak bisa diterima.

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, buka suara tentang isu penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dalam Pemilu 2024. Dia mengatakan argumen bahwa kewajiban penyerahan LPSDK tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu tidak bisa diterima.

Sepanjang masih sesuai dengan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bisa mengatur,' ujar ahli hukum tata negara tersebut.Menurut dia, teori yang mengatakan bahwa peraturan harus sama persis tidak bisa digunakan dalam hal ini. Itu sebabnya cukup banyak peraturan yang dibuat sebelumnya tergantung peraturan komisionernya. 'Kita nggak bisa pakai teori yang bilang katanya harus sama persis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Kalah Cepat dari Penyebar HoaksPenyelenggara Pemilu Tidak Boleh Kalah Cepat dari Penyebar HoaksJelang Pemilu 2024, masyarakat maupun penyelenggara pemilu perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks.
Baca lebih lajut »

Bahas Tunjangan Pensiun, Peraih Medali Olimpiade Hadiri Open House PSIBahas Tunjangan Pensiun, Peraih Medali Olimpiade Hadiri Open House PSIMereka adalah Alan Budikusuma, Susi Susanti, Eddy Hartono, Candra Wijaya,  dan Trikus Harjanto.
Baca lebih lajut »

Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Ditolak MAPemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Ditolak MAUsulan pamkzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani ditolah oleh Mahkamah Agung (MA). Gugatan ke MA tersebut diusulkan oleh DPRD Kota Pematang Siantar Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Legenda Bulutangkis Indonesia Duduk Bareng Bahas Kesejahteraan Atlet Usai Pensiun | merdeka.comLegenda Bulutangkis Indonesia Duduk Bareng Bahas Kesejahteraan Atlet Usai Pensiun | merdeka.comSebut saja, Alan Budikusuma, Susi Susanti, Eddy Hartono, Candra Wijaya, dan Trikus Harjanto.
Baca lebih lajut »

Akademisi Menilai Kebijakan Harus Berlandaskan Nilai PancasilaAkademisi Menilai Kebijakan Harus Berlandaskan Nilai PancasilaDekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia bertugas menjamin kemerdekaan politik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca lebih lajut »

Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya WamenkumhamPutusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya WamenkumhamApa hasil eksaminasi putusan hukum itu?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 03:11:14