Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Indonesia Berita Berita

Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa sertifikat tanah sangat penting sebagai tanda bukti hukum atas lahan

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. antara Tonny Permana sebagai penggugat dan Ahmad Ghozali sebagai tergugat

Budi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Februari 1960 Nomor 34 K/Sip/1960. Putusan itu menegaskan surat ketetapan pajak tanah surat petuk bumi atau girik bukan merupakan bukti hak atas tanah atau bukan tanda bukti pemilik atas tanah. Ia menambahkan, penerbitan girik selalu berdasarkan dokumen C yang tersimpan di kantor pajak bumi. Selain itu terdapat blangko khusus pada periode tertentu serta konsistensi institusi dan stempel dalam satu girik.

Lebih lanjut, Hema menegaskan pihaknya sudah memiliki sertifikat lebih dari lima tahun. Tanah tersebut dipastikan terawat karena selama ini dijaga dengan dibuktikan adanya patok-patok. Lebih lanjut, Hema menegaskan pihaknya sudah memiliki sertifikat lebih dari lima tahun. Tanah tersebut dipastikan terawat karena selama ini dijaga dengan dibuktikan adanya patok-patok.

Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga, mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Menurutnya, laporan tersebut merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perlu Tahu, Begini Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat TanahPerlu Tahu, Begini Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat TanahSertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan valid bagi pemilik tanah, wilayah, tempat atapun rumah.
Baca lebih lajut »

Heboh Wanita di Jakbar Tewas Usai Suntik Filler Payudara, Seberapa Bahaya Sih?Heboh Wanita di Jakbar Tewas Usai Suntik Filler Payudara, Seberapa Bahaya Sih?Seorang perempuan ditemukan tewas di hotel kawasan Mangga Besar pasca disuntik filler payudara. Tegaskan filler bukan untuk perbesar payudara, ini kata dokter!
Baca lebih lajut »

Ahli Katakan Klaim Tanah Wadas Gersang adalah HoaksAhli Katakan Klaim Tanah Wadas Gersang adalah HoaksAkademikus Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Rina Mardiana menepis anggapan bahwa tanah di Desa Wadas gersang.
Baca lebih lajut »

Soal Hercules Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Pedagang: Kalau Bukan Ahlinya, Kita Was-wasSoal Hercules Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Pedagang: Kalau Bukan Ahlinya, Kita Was-wasPara pedagang memberikan tanggapan atas terpilihnya Hercules sebagai salah satu Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya.
Baca lebih lajut »

Diangkat Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya, Hercules: Kita Bukan Cari Makan di Situ | merdeka.comDiangkat Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya, Hercules: Kita Bukan Cari Makan di Situ | merdeka.comDia enggan menanggapi cibiran sejumlah pihak atas jabatannya sebagai tenaga ahli di perusahaan milik daerah tersebut. Dia menantang pihak-pihak yang mengkritik secara percaya diri menyampaikan keunggulan diri dan kompetensinya sebagai tenaga ahli.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:43:39