Dalam sidang perkara perdata di Jakarta Barat, dua ahli hukum menyarankan agar gugatan ditolak karena terdapat cacat formal. Gugatan tersebut terkait tanah yang telah memiliki putusan inkrah dan diakui milik Rosalina Soesilawati Zainal.
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum acara perdata dari Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo dan ahli hukum agraria Universitas Indonesia (UI) F.X. Arsin Lukman dihadirkan dalam Sidang Perkara Perdata No : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar. Keduanya menyatakan seharusnya gugatan ditolak karena adanya beberapa cacat formal. Dalam perkara itu para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan girik.
Sementara tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya sertifikat hak milik atas nama Rosalina Soesilawati Zainal dan telah terdapat putusan inkrah perdata dan pidana yang memenangkan Rosalina. Namun, perkara tanah tersebut masih terus bergulir sampai saat ini seolah tanpa kepastian hukum. Gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap objek perkara tersebut telah berulang kali diajukan, meskipun telah diputus dan dinyatakan inkrah oleh pengadilan, tetapi penggugat tetap mengajukan gugatan dengan dalil yang sama. Dalam Persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Prof. Basuki Rekso mengatakan pengadilan harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap objek yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Endar Sumarsono selaku kuasa hukum dari tergugat mempertanyakan terkait sikap pengadilan seharusnya dalam menghadapi perkara tersebut. Ahli menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya menolak perkara tersebut atas dasar nebis in idem sesuai dengan SEMA Nomor 07 Tahun 2012
HUKUM PERDATA TANAH PUTUSAN INKRAH NEBIS IN IEM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugatan Hukum atas Kekosongan Hukum Penggunaan Dana Donasi Agus SalimPratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo membuka penggalangan dana untuk Agus Salim, awalnya untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar. Namun, kuasa hukum donatur menggugat karena adanya kekosongan hukum mengenai penggunaan dana tersebut.
Baca lebih lajut »
Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan TajamRomli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab dalam Sidang Gugatan Perdata Rp 5 TriliunPengacara Jokowi menerima surat kuasa pada kemarin, sehari sebelum agenda sidang ketiga melawan Rizieq Shihab dan enam penggugat lain.
Baca lebih lajut »
Rohidin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan PraperadilanKuasa hukum Rohidin menilai tuduhan KPK terhadap Rohidin tidak berlandaskan hukum yang kuat. Tak penuhi kualifikasi operasi tangkap tangan seperti yang diatur KUHAP.
Baca lebih lajut »
Tom Lembong Siapkan Langkah Hukum Jika Gugatan Praperadilan Ditolak HakimSelama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Supian-Chandra Siap Hadapi Jika Ada Gugatan Hasil Pilkada Depok ke MKTim kuasa hukum Supian-Chandra telah menyiapkan sejumlah argumen dan bukti apabila hasil Pilkada Depok digugat ke MK.
Baca lebih lajut »