Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Motif Penting Dibuktikan, Bukan Pembunuhan Berencana - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Motif Penting Dibuktikan, Bukan Pembunuhan Berencana - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 68%

Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Motif Penting Dibuktikan, Bukan Pembunuhan Berencana

PIKIRAN RAKYAT - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan motif suatu tindak pidana penting untuk dibuktikan di pengadilan.

"Dalam pengetahuan hukum pidana, memang pendapat membuktikan motif atau tidak membutuhkan motif ada yang setuju ada yang tidak setuju," ujarnya. Baca Juga: Febri Diansyah Kena Jebakan Netizen, Keceplosan Akui Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Yoshua "Saya menganggap kenapa motif ini menjadi perlu, karena kalau motifnya itu karena didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pembunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ahli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Tenang Saat Bunuh Brigadir YosuaAhli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Tenang Saat Bunuh Brigadir YosuaAhli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang saat melakukan pembunuhan berencana
Baca lebih lajut »

Ahli Hukum Pidana Terang-terangan Sebut Ferdy Sambo Tak Memenuhi Unsur Pasal 340Ahli Hukum Pidana Terang-terangan Sebut Ferdy Sambo Tak Memenuhi Unsur Pasal 340Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim blak-blakan ungkap terdakwa Ferdy Sambo tidak memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
Baca lebih lajut »

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap AlasannyaFerdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap AlasannyaMantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne
Baca lebih lajut »

Masa Tahanan Habis 9 Januari, Ferdy Sambo Bebas Demi Hukum?Masa Tahanan Habis 9 Januari, Ferdy Sambo Bebas Demi Hukum?PN Jaksel sedang mengupayakan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »

Ahli Hukum Nilai Kuat Ma'ruf Bisa Saja Bebas dari Jerat HukumAhli Hukum Nilai Kuat Ma'ruf Bisa Saja Bebas dari Jerat HukumAhli hukum Muhammad Arif Setiawan menilai Kuat Ma'ruf bisa saja bebas dari jeratan proses hukum.
Baca lebih lajut »

Lawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo Bawa Bukti Putusan Kasus Kopi Sianida di PersidanganLawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo Bawa Bukti Putusan Kasus Kopi Sianida di PersidanganDari bukti ini, kuasa hukum Ferdy Sambo ingin menegaskan, dibutuhkannya motif dalam pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:54:38