Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Hasto oleh Pimpinan KPK Tidak Sah

Hukum Berita

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Hasto oleh Pimpinan KPK Tidak Sah
KPKHasto KristiyantoTersangka
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 78%

Dalam sidang praperadilan, ahli hukum Jamin Ginting menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik, sesuai dengan UU KPK tahun 2019.

Ahli hukum pidana, Jamin Ginting yang menghadiri sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto , menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik. Ginting menegaskan bahwa berdasarkan UU KPK tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum, melainkan hanya sebagai pejabat negara.

Penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh penyidik KPK, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020.Ginting menjelaskan bahwa pencabutan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik mengakibatkan fungsi penyidikan berpindah ke deputi bidang penindakan dan eksekusi. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik tidak sah dan bertentangan dengan UU. Hal ini karena pimpinan KPK tidak memiliki kapasitas sebagai penyidik dalam gelar perkara. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi-saksi tersebut meliputi mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Empat saksi ahli terdiri dari tiga ahli hukum pidana, yaitu Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah oleh penyidik KPK pada tanggal 24 Desember 2024 terkait kasus Harun Masiku menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

KPK Hasto Kristiyanto Tersangka Praperadilan UU KPK Penyidik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan HukumAhli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan HukumJPNN.com : Ahli hukum Universitas Brawijaya Prija Djatmika menganggap kemunculan dua pasal ini dalam RUU KUHAP bisa menganggu penegakan hukum. Hapuskan saja.
Baca lebih lajut »

Ahli hukum sebut pimpinan KPK tak berwenang tetapkan tersangkaAhli hukum sebut pimpinan KPK tak berwenang tetapkan tersangkaAhli hukum pidana, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ...
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Kritik Langkah KPK dalam Proses Hukum Hasto KristiyantoPakar Hukum Kritik Langkah KPK dalam Proses Hukum Hasto KristiyantoSesi FGD membahas tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan asisten pribadinya, Kusnadi. Para ahli menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan dan penyitaan.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum oleh KPK dalam Kasus HastoPakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum oleh KPK dalam Kasus HastoFakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »

Akademisi dan Pegiat Hukum Analisis Penetapan Tersangka HastoAkademisi dan Pegiat Hukum Analisis Penetapan Tersangka HastoMenurut hasil FGD yang digelar pada Selasa 42 penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur hukum pidana
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Hormati Proses Hukum Penetapan DJA Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi JiwasrayaKemenkeu Hormati Proses Hukum Penetapan DJA Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi JiwasrayaKementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menetapkan Isa sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 06:07:02