Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar, Bukan Royalti Lagu 'Bilang Saja'

Entertainment Berita

Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar, Bukan Royalti Lagu 'Bilang Saja'
AGNEZ MODENDAHUKUM
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 83%

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo adalah denda, bukan nilai royalti lagu 'Bilang Saja'. Agnez Mo dikenakan denda karena menggunakan lagu 'Bilang Saja' untuk pertunjukan komersial tanpa izin di tiga kota (Jakarta, Bandung, dan Surabaya) beberapa tahun lalu. Nilai denda Rp1,5 miliar dihitung berdasarkan tiga konser yang diselenggarakan Agnez Mo. Minola Sebayang menekankan bahwa denda sebesar itu jauh lebih mahal daripada nilai royalti lagu. Ia juga menjelaskan bahwa penyanyi memiliki kewajiban untuk meminta izin ke pencipta lagu sebelum menggunakannya dalam pertunjukan komersial.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa hukuman Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo adalah denda dan bukan nilai royalti sebuah lagu.

“Jadi, itu bukan royalti. Sekali lagi, itu bukan royalti, tapi itu adalah denda karena tidak memiliki izin atau tidak mendapat izin menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ secara komersial dalam pertunjukan langsung atau live konser, dari penciptanya,” katanya. Karena Ada Tiga Konser“Jadi, karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut pasal 113 ayat 2 adalah Rp500 juta. Jadi, Rp500 juta kali tiga dapatlah nilai 1,5 miliar. Jadi ini bukan royalti. Jangan kita salah paham kok royalti mahal sekali. Itu denda,” ujar Minola Sebayang.

“Yang kedua, terkait siapa yang bertanggung jawab untuk minta izin. Di dalam Undang-undang Hak Cipta, itu yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Jadi secara logika, apakah mungkin, pelaku pertunjukan itu EO? Tidak mungkin,” urainya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

AGNEZ MO DENDA HUKUM LAGU ROYALTI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang SajaAgnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang SajaAgnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu Bilang Saja milik Ari Bias dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »

Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya secara komersil tanpa izin. Setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayar Agnez Mo mencapai Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »

Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin pencipta, Ari Bias, dalam tiga konser komersial. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »

Kontroversi Hak Cipta: Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Lagu 'Bilang Saja'Kontroversi Hak Cipta: Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Lagu 'Bilang Saja'Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias. Putusan pengadilan ini memicu banyak perdebatan di dunia musik dan media sosial.
Baca lebih lajut »

Agnez Mo Dituntut Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo Dituntut Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo, penyanyi ternama Indonesia, baru-baru ini dituntut atas pelanggaran hak cipta terkait lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca lebih lajut »

Agnez Mo Dituntut Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo Dituntut Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar. Kasus ini memicu kontroversi dan pertanyaan terkait tanggung jawab pihak penyelenggara acara dalam membayar royalti kepada pencipta lagu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 06:47:13