Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar. Kasus ini memicu kontroversi dan pertanyaan terkait tanggung jawab pihak penyelenggara acara dalam membayar royalti kepada pencipta lagu.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dibacakan pada 30 Januari 2025, penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hak cipta . Pelanggaran tersebut terjadi karena Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa izin. Atas pelanggaran tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias . Pernyataan mengenai kasus ini beredar luas di media sosial.
Melly Goeslaw, penyanyi dan pencipta lagu, mengungkapkan keheranannya atas kasus ini. Melly menyatakan bahwa selama 29 tahun berkarya sebagai pencipta lagu, ia belum pernah mendengar kejadian serupa. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang, setiap penyelenggara acara wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan oleh penyanyi di acara tersebut. Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari Bias. Ia menyatakan bahwa saksi-saksi telah memberikan keterangan bahwa pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi, yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti. \Mellly Goeslaw, yang juga menciptakan lagu Pernikahan Dini untuk Agnez Mo, menyatakan bahwa ia ingin mendapatkan penjelasan yang terang dan jelas dari hakim terkait kasus ini. Ia juga berharap agar kasus ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Melly Goeslaw, yang terlibat dalam penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta, mengatakan bahwa ia dan tim Badan Keahlian DPR RI sangat berhati-hati dalam menyusun revisi tersebut. Mereka telah mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan pendapat. Melly merasa bahwa kasus ini menjadi preseden penting bagi industri musik Indonesia, khususnya dalam hal penghormatan terhadap hak cipta dan kesejahteraan pencipta lagu.
Agnez Mo Hak Cipta Ari Bias Lagu Bilang Saja Denda Melly Goeslaw Pencipta Lagu Royalti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agnez Mo Dituntut Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo, penyanyi ternama Indonesia, baru-baru ini dituntut atas pelanggaran hak cipta terkait lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca lebih lajut »
Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin pencipta, Ari Bias, dalam tiga konser komersial. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Kontroversi Hak Cipta: Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Lagu 'Bilang Saja'Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias. Putusan pengadilan ini memicu banyak perdebatan di dunia musik dan media sosial.
Baca lebih lajut »
Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang SajaAgnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu Bilang Saja milik Ari Bias dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya secara komersil tanpa izin. Setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayar Agnez Mo mencapai Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
Begini Percakapan Ahmad Dhani dan Agnez Mo Usai Dinyatakan Bersalah atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo, penyanyi ternama Indonesia, baru-baru ini dituntut atas pelanggaran hak cipta terkait lagu
Baca lebih lajut »