Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, David. Jaksa menyatakan bahwa penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.Dalam putusan ini, beberapa hal mempengaruhi pertimbangan hakim, di antaranya hal yang memperberat dan hal yang meringankan.Hal yang memperberat adalah kondisi korban D yang hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan mengalami kerusakan otak berat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Akui Siap Jalani Hidup di PenjaraZul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkoba pada 2019. Setelah ditahan selama 4 tahun, Zul kini mengaku siap menjalani sisa hidupnya di penjara. Zul...
Baca lebih lajut »
Suap Penyidik KPK, Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun PenjaraHakim menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara!Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu.
Baca lebih lajut »
Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Penyidik KPKMantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna bakal mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca lebih lajut »
Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap ke Penyidik KPK |Republika OnlineVonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay: Banding!Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna melakukan perlawanan atas vonis 4 tahun di kasus suap. Ajay akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Baca lebih lajut »