Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna melakukan perlawanan usai divonis 4 tahun penjara atas kasus suap. Baca di sini. Via detik_jabar
"Banding," kata Ajay dengan tegas kepada awak media di Pengadilan Tipikor Bandung usai persidangan, Senin .Ajay mengatakan merasa janggal dengan proses persidangan yang dijalaninya. Ajay merasa tak menerima gratifikasi."Apa ya, pengadilan ini aneh ya, fakta persidangan nggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta lagi. Kan, sudah jelas di persidangan, dari Robin Rp 500 juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga nggak paham," ucap Ajay.
"Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu, akhirnya saya bilang ya sudah kalau mau bantu silakan. Yang penting jangan pakai uang negara, singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta, saya kan dipaksa Robin bukan ngasih, dipaksa ditakutin, dari minta Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar akhirnya turun Rp 500 juta," kata Ajay.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay divonis 4 tahun akibat suap penyidik KPKMantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap ...
Baca lebih lajut »
Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Dihukum 4 Tahun PenjaraMantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca lebih lajut »
Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap ke Penyidik KPK |Republika OnlineVonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Suap Penyidik KPK, Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun PenjaraHakim menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara!Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu.
Baca lebih lajut »
Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Penyidik KPKMantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna bakal mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca lebih lajut »