'Kalau mau diselesaikan melalui mekanisme yang normal ya harus membahas lagi dari awal karena perubahan ini terkait dengan substansi,'
Menurut Sholikin, karena kesalahan penulisan bersifat substansial, pembetulan kesalahan itu harus melalui mekanisme rapat paripurna oleh DPR. Ketuk palu tanda pengesahan revisi UU pun harus diulang."Kalau mau diselesaikan melalui mekanisme yang normal ya harus membahas lagi dari awal karena perubahan ini terkait dengan substansi peraturan perundang-undangan terkait dengan usia," kata Sholikin usai sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa .
Salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Pada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertera"empat puluh" tahun.Sebab, salah satu calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Ghufrom diketahui baru berusia 45 tahun.
"Ini tiponya sifatnya substantif. Jadi kalau dikembalikan ke 40 atau usia 40 atau 50 itu memiliki implikasi yang berbeda," ujar Sholikin.Lebih lanjut, Sholikin menilai, kesalahan penulisan itu merupakan akibat dari terburu-burunya pembahasan revisi UU KPK."Itu yang menurut saya menjadi persoalan besar di balik terburu-burunya pembahasan revisi UU KPK ini kemudian ditemukan typo," kata Sholikin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masinton Sebut Tipo UU KPK Dikoreksi, Syarat Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun'Itu sudah rapat antara pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ,'
Baca lebih lajut »
MK: Objek uji materi revisi UU KPK belum adaHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum ada karena ...
Baca lebih lajut »
Tak Ada Perppu KPK Sampai Deadline, BEM Trisakti Belum Akan DemoMeskipun 'deadline' agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK berakhir, BEM Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa tak akan menggelar demo pada esok hari. Kenapa? DemoMahasiswa PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Tak Ada Perppu KPK Hingga Akhir Deadline MahasiswaSejumlah mahasiswa memberi 'deadline' kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK hingga 14 Oktober, hari ini. Meski diancam, Jokowi tetap bergeming.
Baca lebih lajut »
Politikus PDIP: Tak Ada Keharusan Jokowi Libatkan KPK Susun MenteriWakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan Presiden Jokowi dalam proses penyusunan kabinet.
Baca lebih lajut »