DPR diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU MK. Ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan dalam proses revisi.
Rancangan undang-undang perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi telah disepakati untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR . Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin . Rapat tersebut digelar secara tertutup dan tidak dihadiri perwakilan semua fraksi partai politik di Komisi III DPR .
”Ini memang problematik. Segenting perppu saja, kalau DPR lagi reses, itu tidak dibahas. DPR membahas setelah masuk masa persidangan, bukan saat reses,” ujar Bayu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa . Pelanggaran ketiga yang tak kalah serius, menurut Bayu, adalah tidak terpenuhinya proses pembahasan RUU yang mensyaratkan prinsip partisipasi publik bermakna atau. Semestinya publik dapat mengetahui proses pembentukan perundang-undangan, sejak perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan. Masyarakat juga dapat memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang.
Pelanggaran ketiga yang tak kalah serius, menurut Bayu, adalah tidak terpenuhinya proses pembahasan RUU yang mensyaratkan prinsip partisipasi publik bermakna atauPutusan MK Nomor 81/2023 merupakan putusan terkait pengujian UU No 7/2020 yang diajukan oleh Fahri Bachmid, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. Fahri yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menguji Pasal 15 Ayat UU No 7/2020 terkait dengan syarat usia minimum hakim MK 55 tahun.
Lebih lanjut MK menyatakan, manakala ketentuan mengenai persyaratan dan masa jabatan dibuah dan diberlakukang langsung kepada mereka yang sedang menjabat, dapat dikatakan perubahan demikian berdampak pada yang sedang menjabat. Berkaitan dengan hal tersebut, UU No 12/2011 telah menegaskan jaminan atau perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak perubahan ketentuan peraturan perundangan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di DPR enggan menjawab saat dimintai tanggapan mengenai desakan untuk menghentikan proses pengesahan RUU MK. Ia hanya menegaskan, dengan adanya persetujuan tingkat pertama itu, DPR tinggal mengesahkan RUU MK di rapat paripurna.
Pemerintah Revisi Fenomena Utama News Ruu Mk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MUI Kita Masih Banyak Melihat Pelanggaran-Pelanggaran di Pemilu 2024Anwar mengajak seluruh stake holder untuk menyiapkan sebuah sistem yang benar-benar rapi yang mampu menutup setiap kelemahan yang ada agar Pemilu di masa datang berjalan lebih baik
Baca lebih lajut »
Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!ICW menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ghufron merupakan perkara yang serius.
Baca lebih lajut »
Konflik Iran VS Israel, Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Target Lifting MinyakDPR mengingatkan Pemerintah agar serius untuk mencapai target lifting di tengah memanasnya konflik Iran-Israel.
Baca lebih lajut »
Kembali ke DasarPemimpin yang tadinya baik, tetapi terus permisif atas pelanggaran, makin lama akan menumpuk pelanggaran.
Baca lebih lajut »
Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPKJPNN.com : Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemda serius menindaklanjuti pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Baca lebih lajut »
Legislator Demokrat: Kasus Dugaan Korupsi di Kesetjenan DPR harus Jadi Perhatian SeriusKasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 perlu menjadi perhatian serius bagi parlemen secara kelembagaan
Baca lebih lajut »