Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terkait operasional bisnis BPJS Kesehatan.
"Pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur . Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," kata Ghufron Mukti dikonfirmasi di Jakarta , Senin, 13 Mei 2024.Dalam Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
OJK mengungkapkan ada sebanyak 138 perusahaan yang masuk dalam pipeline penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering/IPO pada tahun ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean. Upaya menaturalisasi pemain rupanya terus dilakukan oleh PSSI. Sebagai Ketua Umum Federasi Sepakbola Indonesia, Erick Thohir memberi sinyal akan menaturalisasi dua pemain
Kesehatan Tempat Tidur Rawat Inap Rumah Sakit Perpres Jokowi Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini PenggantinyaBerita Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya terbaru hari ini 2024-05-13 15:25:45 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal diubah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini IsinyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instrumen baru mengenai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Aturan Pengganti Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesehatan Diteken Jokowi, Iuran Naik Nggak?Fasilitas perawatan ini berdasarkan kelas rawat inap standar untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Jokowi: Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku 30 Juni 2025Jokowi mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan program JKN yang mengatur pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan paling lambat Juni 2025.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »