Ace Hasan: tidk ada upaya hukum lain setelah MK
Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat." Jakarta - Politisi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lah, Ketum PAN Mendadak Tinggalkan Kediaman Prabowo Saat Nobar Sidang MKKetua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mendadak tinggalkan kediaman Prabowo Subianto saat nobar sidang MK SidangMK
Baca lebih lajut »
Beda Usia 27 Tahun, Ini 6 Momen Mesra Pasangan Ingrid Kansil dan Syarief HasanInggrid Kansil dan Syarief Hasan telah menikah selama 20 tahun.
Baca lebih lajut »
Tim Cobra Polres Lumajang Masih Memburu 2 Buronan Pelaku CuranmorAksi kejahatan yang dilakukan Nur Hasan (42), dengan mencuri sepeda motor milik Hariono (45) berhasil digagalkan oleh anggota Satgas Keamanan Desa Boreng.
Baca lebih lajut »
Sudah saatnya Indonesia terapkan pemilu secara elektronikPengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, menyatakan sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik ...
Baca lebih lajut »
Ada MK, ada MA, ada KY, ada suapMahkamah Konstitusi sejak pengumuman hasil Pilpres 2019 lalu terus disorot. Tapi apakah perbedaan MK, MA, dan KY itu diketahui semua orang? Sila tengok fungsi hingga kewenangan lewat Infografik --
Baca lebih lajut »
Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya PulangHarry Kurniawan mengimbau kepada massa yang berencana melakukan aksi mengawal langsung sidang putusan MK kembali ke asal masing-masing. sidangputusanMK
Baca lebih lajut »