Kemnaker menerima laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bermasalah lewat Posko THR Kemnaker.
Rabu, 17 Apr 2024 06:30 WIBKementerian Ketenagakerjaan menerima laporan terkait Tunjangan Hari Raya bermasalah lewat Posko THR Kemnaker . Berdasarkan data per 14 April 2024, jumlah laporan yang masuk ke Kemnaker mencapai 1.475 laporan.
Jenis laporan yang paling banyak masuk adalah terkait THR tidak dibayarkan, sebanyak 897 laporan. Lalu THR yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 361, dan THR terlambat dibayar sebanyak 217 laporan."Dari data yang ada di kami, yang THR tidak dibayarkan ini, yang melapor 897. THR tidak sesuai ketentuan 361, THR terlambat dibayar 217, sehingga totalnya 1.475 dari 930 perusahaan.
Anwar menegaskan perusahaan tidak boleh mencicil THR karyawan, dan harus dibayar H-7 Lebaran. Menurutnya laporan yang masuk ke Kemnaker bermacam-macam, termasuk THR tidak diberikan, THR dicicil, hingga belum dibayarkan sesuai tenggat waktunya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
930 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker Gegara THR, Terbanyak dari JakartaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.475 laporan bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) per 14 April 2024.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Terima 1.475 Laporan soal THR, 930 Perusahaan DiadukanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Baca lebih lajut »
930 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Buntut Masalah Pembayaran THRSebanyak 930 perusahaan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buntut masalah pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »
930 Perusahaan Menunggak THR, Sanksinya Bisa Ditutup!'Mulai pertama dari SP surat peneguran, kemudian sampai yang terakhir ada rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha,' kata Anwar
Baca lebih lajut »
Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah LebaranKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingatkan ada sanksi jika perusahaan tak beri THR untuk karyawannya.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!Kemnaker menyediakan posko khusus THR 2024, para pekerja bisa melaporkan perusahaannya yang tidak membayarkan THR.
Baca lebih lajut »