Sebanyak 930 perusahaan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buntut masalah pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Sebanyak 930 perusahaan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan buntut masalah pemberian tunjangan hari raya Lebaran 2024. .
Ia menyebut Kemnaker sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan sejak sebelum Idulfitri. Aduan itu mencakup THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan."Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelas Anwar seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa .
"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.
Perusahaan Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
930 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker Gegara THR, Terbanyak dari JakartaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.475 laporan bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) per 14 April 2024.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Terima 1.475 Laporan soal THR, 930 Perusahaan DiadukanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Baca lebih lajut »
930 Perusahaan Menunggak THR, Sanksinya Bisa Ditutup!'Mulai pertama dari SP surat peneguran, kemudian sampai yang terakhir ada rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha,' kata Anwar
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!Kemnaker menyediakan posko khusus THR 2024, para pekerja bisa melaporkan perusahaannya yang tidak membayarkan THR.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Batas Akhir Bayar THR, yang Bermasalah Segera Lapor ke PoskoKemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR.
Baca lebih lajut »
Kemnaker imbau perusahaan bayarkan THR untuk ojek daringKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek ...
Baca lebih lajut »