Adapun rincian dari 89 perusahaan yang ditutup sementara ialah, 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 7 Jakarta Timur, 30 Jakarta Selatan.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi,dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 89 perusahaan ditutup karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar .
Hasil inspeksi Disnaker juga menemukan, 100 perusahaan yang tidak dikecualikan saat PSBB, tapi memiliki izin Kementrian Perindustrian ternyata masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. "Kalau kaitan sektor usaha dalam Pergub itu, it's oke . Tapi kalau untuk perusahaan lain lebih baik diliburkan dulu. Darilada niat kita untuk memutua Covid-19 tidak terlaksana," pungkas Andri.
Namun, lanjut Agus, Pemda dilarang melalukan penyegelan sementara bagi Industri yangg sudah mendapat izin operasional dan mobilitas industri dan telah menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya bagi perusahaan yang disegel Pemda akan melakukan pembinaan dan setelah dibina penyegelan sementara dicabut dan perusahaan melaksanakan protokol kesehatan dalam melakukan proses produksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Total Pasien Positif Covid-19 di Kaltara 89 Orang |Republika OnlineKasus terbanyak Covid-19 di Kaltara dari Kota Tarakan.
Baca lebih lajut »
Update COVID-19 di Jatim 27 April: 796 Positif, 143 Sembuh, 89 MeninggalKasus positif COVID-19 di Jatim bertambah 11 pasien. Kini, total pasien yang terkonfirmasi positif menjadi 796 kasus orang.
Baca lebih lajut »
DKI Kaji Perusahaan Pemegang IOMKI Kemenperin Terkait PSBB |Republika OnlineSelama PSBB di Jakarta ada sedikitnya 900 perusahaan mendapatkan IOMKI.
Baca lebih lajut »
Langgar PSBB DKI, 76 Perusahaan DisegelKetua Gugus Tugas, Doni Monardo, mengungkapkan, dari 543 perusahaan yang melanggar, sebanyak 76 perusahaan disegel untuk sementara waktu.
Baca lebih lajut »
543 perusahaan di Jakarta langgar PSBB, 76 telah disegelKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan terdapat 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar peraturan dalam penerapan ...
Baca lebih lajut »