KPK mengungkap 72 persen anggota Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN).
KPK mengungkap bahwa 72 persen anggota Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan LHKPN . Sebelumnya, KPK mengungkapkan 72 persen dari anggota Kabinet Merah Putih sudah menyampaikan LHKPN . Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih , tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN -nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen, kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Dia memerinci dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN. Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 38 orang yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Terakhir, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru 8 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Untuk itu, Budi mengimbau para wajib lapor di Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum 21 Januari 2025. KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaan agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025, imbau Budi. Dia juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah siap membantu jika ada anggota Kabinet Merah Putih yang mengalami kendala dalam menyampaikan LHKPN. LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan, ujarnya
LHKPN Kabinet Merah Putih KPK Presiden Prabowo Subianto Transparansi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
36 Menteri Kabinet Merah Putih Telah Menyampaikan LHKPNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »
Ketua KPK sebut Kepatuhan Menteri Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Baru 58 PersenKami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban publik kepada Masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN
Baca lebih lajut »
Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih Baru 58 Persen, Benarkah karena Aturan Lemah?Menurut KPK hingga (3/12/2024), dari 124 orang jumlah anggota kabinet Merah Putih masih ada 52 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Baca lebih lajut »
KPK Ingatkan Menteri Kabinet Merah Putih untuk Melaporkan LHKPNKPK meminta menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menyampaikannya. Saat ini, hanya 58% dari total 124 wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN.
Baca lebih lajut »
KPK Imbau Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPNKPK mengimbau para anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melakukannya sebelum batas akhir tanggal 21 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Kepatuhan Pelaporan LHKPN Kabinet Merah PutihKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 72 persen dari anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengimbau kepada yang belum melaporkan agar segera melakukannya sebelum batas akhir 21 Januari 2025.
Baca lebih lajut »