7 Laporan Pidana Pilkada Dharma-Kun Sudah Masuk Sentra Gakkumdu Bawaslu

Bawaslu Berita

7 Laporan Pidana Pilkada Dharma-Kun Sudah Masuk Sentra Gakkumdu Bawaslu
Benny SabdoDharma PongrekunKun Wardana
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

Laporan dugaan pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada kasus pencatutan data warga oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur

Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun - Kun Wardana /RMOL

Laporan dugaan pidana pemilihan kepala daerah 2024 pada kasus pencatutan data warga oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, telah masuk penanganan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum .

"Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Sampai hari ini ada tujuh laporan resmi. Laporan tersebut sebagian besar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan," ujar Benny kepadaDia memastikan, laporan yang telah diterima Bawaslu Jakarta sudah dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, karena merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu.

"Kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu bersama penyidik dan jaksa, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti," bebernya. Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta itu memastikan, jadwal pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara yang dilaporkan sudah dilakukan, dan bahkan ada yang berlangsung hari ini. "Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," demikian Benny.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Benny Sabdo Dharma Pongrekun Kun Wardana

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bikin Resah, Dharma-Kun Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Catut NIK Warga Jakarta Demi Maju PilkadaBikin Resah, Dharma-Kun Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Catut NIK Warga Jakarta Demi Maju Pilkada'UU Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana.'
Baca lebih lajut »

Ramai Warga Mengaku KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, ELSAM: Diancam PidanaRamai Warga Mengaku KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, ELSAM: Diancam PidanaBanyak warga Jakarta mengaku dicatut KTP-nya sebagai syarat pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca lebih lajut »

Polisi Hentikan Laporan soal Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini AlasannyaPolisi Hentikan Laporan soal Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini AlasannyaBerita Polisi Hentikan Laporan soal Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini Alasannya terbaru hari ini 2024-08-19 20:23:28 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Bawaslu DKI Jakarta Catat 253 Laporan Pencatutan NIK Dukung Pasangan Indipenden Dharma-Kun di PilkadaBawaslu DKI Jakarta Catat 253 Laporan Pencatutan NIK Dukung Pasangan Indipenden Dharma-Kun di PilkadaBerita Bawaslu DKI Jakarta Catat 253 Laporan Pencatutan NIK Dukung Pasangan Indipenden Dharma-Kun di Pilkada terbaru hari ini 2024-08-19 21:05:17 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ini Lirik Mars dan Hymne Dharma Wanita PersatuanIni Lirik Mars dan Hymne Dharma Wanita PersatuanMemperingati Hari Dharma Wanita Nasional iniIni lirik dari mars dan hymne Dharma Wanita Persatuan
Baca lebih lajut »

Pencatutan Data Dukungan Pemilih oleh Dharma-Kun Masuk Pelanggaran PidanaPencatutan Data Dukungan Pemilih oleh Dharma-Kun Masuk Pelanggaran PidanaPencatutan data masyarakat oleh bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan di DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:04:47